SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyebut, tidak menutup kemungkinan kasus dugaan penggelapan pajak dana desa (DD) yang dilakukan oknum pendamping desa berinisial M, tidak hanya terjadi di 82 desa se-Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo mengatakan, kerugian negara yang ditemukan dari penggelapan pajak DD 82 desa itu mencapai Rp3,5 miliar.
Ivan mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi juga masih terus berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dari kasus tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada hal baru sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Ivan.
Dari pengembangan tersebut, nantinya akan dilakukan upaya pemulihan kerugian negara. Sehingga, tidak menutup kemungkinan aset-aset milik tersangka akan diamankan sementara.
“Yang mungkin cukup rumit dan membuat penanganan kasus ini cukup lama adalah harus memeriksa dari item per item kegiatan yang digelar di desa dan jumlah pajaknya sehingga bisa diketahui berapa jumlah pajak yang dibayarkan dan berapa yang tidak dibayarkan,” paparnya.
Dalam kasus dugaan penggelapan pajak DD tersebut, Kajari Kabupaten Cirebon telah mendapat dua alat bukti dan menetapkan oknum pendamping desa Kecamatan Panguragan, Mustoga sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan diperoleh dua alat bukti, kami mengeluarkan surat penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB,” katanya.
Menurut Ivan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menjadi perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa kecamatan yang bertugas menerima pembayaran pajak dari desa-desa.
Tersangka mengumpulkan pajak DD dari puluhan desa di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2019 sampai tahun 2021. Dimana, pembayaran pajak DD tersebut seharusnya dilakukan oleh Pemdes melalui bendahara desa.
“Oknum ini mengumpulkan pajak DD dengan dalih akan dibayarkan melalui pendamping desa,” kata Ivan.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaannya sendiri memang cukup panjang karena desa yang digelapkan pajaknya cukup banyak, sekitar 82 desa. Setelah memenuhi dua alat bukti, kata Ivan, pihaknya kemudian menetapkan M sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cirebon.
Saat ini, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.