SUARA CIREBON โ Lembaga Bahtsul Masil Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat menilai, saat ini tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak semakin mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Sehingga batas usia anak yang saat ini tercantum dalam Undang-Undang dinilai sudah tidak lagi relevan.
Hal itu dikemukakan, Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel, kepada Wakil Presiden RI, KH MAโruf Amin terkait salah satu poin hasil Bahtsul Masil LBM PWNU Jawa Barat, saat menghadiri Haul ke-34 KH Aqiel Siroj dan Sesepuh Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek Cirebon, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dalam bahstul masail tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan di antaranya mengenai pandangan fiqhul Islam terkait dengan penetapan umur kategori anak yang belum berusia 18 tahun untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak.
Kemudian pandangan fikih terkait tolak ukur yang disebut anak atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana. Selanjutnya, pandangan fikih terkait dengan bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak.
โKami sudah menyampaikan secara langsung ke KH Maโruf Amin terkait hasil BM Kubro yang telah digelar di pesantren ini. Baik hasil pembahasan soal relevansi Undang-Undang batas usia anak di bawah umur, soal alokasi Dam dan kurban jemaah haji ke tanah air, dan lainnya,โ kata KH Musthofa Aqiel kepada wartawan.
Musthofa mengatakan, Wapres Maโruf akan mempertimbangkan keputusan hasil pembahasan LBM PWNU Jawa Barat tersebut.
โSoal dam kata beliau sudah ada sebetulnya, hanya pelaksanaannya yang belum. Kalau terkait batas usia anak beliau beliau masih diam,โ ujarnya.
Pihaknya akan menyerahkan berkas keputusan bahtsul masil LBM PWNU Jabar itu kepada Wapres, agar bisa dipelajari.
โWapres sempat mendiskusikan soal kenakalan remaja. Masa dalam undang-undang, 18 tahun kurang 2 hari masih dikatakan anak-anak,โ katanya.
Padahal, lanjut Musthofa kenyataan di lapangan banyak didapati kasus kenakalan anak yang telah melampaui batas.
โSecara umum Wapres bakal mempertimbangkan. Insyaallah, kita tunggu saja,โ tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram โSuara Cirebon Updateโ. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.