SUARA CIREBON – Puluhan mahasiswa jurusan hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mengadukan sejumlah masalah terkait keamanan berlalu lintas kepada kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Senin, 28 Agustus 2023.
Persoalan penting yang kerap dikeluhkan masyarakat versi mahasiswa hukum UMC di antaranya, penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur (usia SD) di jalan-jalan utama dan perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu (perlintasan sebidang) serta lampu lalu lintas yang kerap dalam kondisi mati.
Juru bicara mahasiswa hukum UMC, Ahmad Yahya mengaku prihatin dengan kondisi saat ini, dimana banyak anak-anak yang asik bermain sepeda listrik tanpa mempedulikan keselamatan diri. Terlebih, anak-anak kerap mengendarai sepeda listrik di jalan-jalan utama.
“Keberadaan sepeda listrik ini jelas sangat membahayakan pengendara lainnya. Sepeda listrik ini sekarang benar-benar menjamur dan harus ada upaya agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ahmad Yahya dalam pertemuan itu.
Menurut Yahya, permasalahan lain yang terjadi di tengah masyarakat saat ini, salah satunya berkaitan dengan perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang masih banyak ditemui di desa-desa di Kabupaten Cirebon. Mahasiswa menilai, keberadaan perlintasan KA tanpa palang pintu menjadi masalah serius karena kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kita sering melewati perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu. Jelas ini menjadi permasalahan serius yang harus segera diselesaikan, karena selama ini korban akibat perlintasan tanpa palang pintu cukup banyak,” katanya.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian mahasiswa, imbuh Yahya, kondisi lampu lalu lintas yang kerap mati di beberapa titik persimpangan.
“Lampu merah yang kondisinya mati selain menciptakan ketidaknyamanan juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Menanggapi keluhan mahasiswa, Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, H Asdullah mengatakan, untuk menjaga keamanan lalu lintas khususnya di lingkungan sekitar kampus, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Terkait dengan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak SD, Dishub berencana untuk meningkatkan edukasi melibatkan petugas dalam upacara bendera sekolah. Peraturan Dishub yang mengatur penggunaan sepeda listrik juga ditegaskan, penggunaannya di jalan non-nasional maupun provinsi, termasuk usia minimal 12 tahun,” kata Asdullah.
Terkait lampu lalu lintas (lampu merah) di sejumlah titik yang sering mati, menurut Asdullah, tidak semua menjadi kewenangan dinasnya. Pasalnya, tidak semua titik lampu merah menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Cirebon.
“Kewenangan Dishub terbatas. Kalau keberadaan lampu merah itu di jalan provinsi, tentunya itu merupakan tanggung jawab Dishub provinsi. Kalau jalan nasional merupakan tanggung jawab Kemenhub. Kecuali kalau di jalan kabupaten merupakan tanggung jawab kami,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa berharap ada tindakan konkret dari Disbuh untuk menangani masalah yang ada di masyarakat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.