SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengajak semua pihak, baik partai politik (parpol) peserta pemilu maupun para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) daerah, provinsi dan DPD serta DPR RI untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menaati aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, mengatakan, salah satu yang harus ditaati adalah tahapan kampanye. Terkait hal itu, lanjut Devi, Bawaslu Kota Cirebon telah menerbitkan surat imbauan kepada partai politik dan para bacaleg untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye sebelum waktu yang ditentutan sesuai tahapan.
Menurut Devi, surat imbaun yang diterbitkan pada 29 Agustus 2023 itu mengingatkan parpol dan bacaleg untuk tidak melakukan aktivitas sosialiasi dan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 atau yang kerap disebut mencuri start.
“Surat imbauan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilu 2024, salah satunya dengan menaati tahapan,” kata Devi di sela kesibukkannya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Selain surat imbauan dari Bawaslu Kota Cirebon, lanjut Devi, partai politik diminta memperhatikan dan menaati surat Bawaslu RI Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 dan surat KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023.
“Selain itu, dalam hal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar memperhatikan surat imbauan Bawaslu RI dan KPU RI,” kata Devi.
Menurut Devi, karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye, sehingga parpol dan bacaleg diimbau tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye, termasuk dalam hal pemasangan APS.
“Misalnya, dalam pemasangan APS itu belum boleh berisi pesan ajakan memilih. Baik melalui tulisan maupun simbol seperti tanda coblos. Begitu juga aktivitas serupa di media sosial,” katanya.
Melalui imbauan yang disampaikan, Devi berharap, parpol maupun bacaleg bisa mengambil langkah tepat jika telah memasang APS yang berisi pesan kampanye.
“Silakan kami sudah menyampaikan imbauan. Kiranya bisa diperhatikan untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya,” kata Devi.
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerbitkan imbauan kepada KPU Kota Cirebon yang pada intinya menyampaikan hal serupa, yaitu untuk dapat mengimbau parpol peserta Pemilu 2024.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.