SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas soal kegiatan membakar sampah bagi warganya.
Bila ada warganya yang membakar sampah, bakal dikenai ancaman denda. Tak tanggung-tanggung, dendanya sampai Rp.50 juta.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mulai memberi ancaman denda maksimal bagi warga yang membakar sampah di daerahnya.
Melalui surat edaran, Walikota Tangerang mengintruksikan tindakan tegas bagi warga yang membakar sampah sembarangan tanpa mematuhi ketentuan teknis.
“Kita akan tindak tegas warga yang sembarangan membakar sampah. Selain polusi udara, bisa memicu kebakaran pemukiman penduduk,” tuturnya.
Kebiasaan warga membakar sampah kini memang sedang menjadi perhatian serius. Tidak saja menimbulkan polusi udara, namun ada bahaya lain tak kalah mengerikan.
Di musim kemarau seperti sekarang, membakar sampah sembarangan bisa berdampak sangat fatal.
Ialah berupa kebakaran yang bisa menghanguskan satu pemukiman penduduk terdiri dari puluhan rumah.
Membakar sampah di musim kemarau sangat rawan menimbulkan kebakaran besar. Apalagi bila dilakukan di pemukiman padat penduduk, termasuk perumahan-perumahan warga yang saling berdempetan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mengingatkan agar warga tidak membakar sampah sembarangan.
Apalagi di musim kemarau yang serng disertai angin kencang. Luapan api bisa tak terkendali dan bisa terbang membakar apa saja yang dihinggapi.
Banyak laporan kebakaran pemukiman penduduk diakibatkan kegiatan bakar sampah secara sembarangan.
Kepada warga diminta tidak melakukan kegiatan membakar sampah. Kalau ada tumpukan sampah lebih baik dibuang di Tempat Penampungan Sampah (TPS).
Jika ada yang terlanjur mebakar sampah, pastikan api terkedali. Kemudian setelah api padam, pastikan dengan menyiram tempat pembakaran dengan air dalam jumlah memadai.***