SUARA CIREBON – Pasangan pre wedding yang diduga sebagai pemicu kebakaran di Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terancam denda Rp.1,5 miliar.
Kebakaran yang diduga disebabkan percikan dari flare yang dinyalakan saat foto pre wedding di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, berdasar laporan terakhir, telah melahap lahan seluas sedikitnya 50 hektare.
Hingga Rabu, 13 September 2023, hampir sepekan, kebakaran masih berlangsung di hamparan savana atau padang ilalang Bukit Teletubbies, Gunung Bromo.
Menurut informasi terkini, kebakaran di savana Bukit Teletubbies itu bisa terus meluas karena cuaca kemarau dan hembusan angin kencang di hamparan paang ilalang di Gunung Bromo tersebut.
Tidak hanya wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa imur, kebakaran di savana Bukit Teletubbies sudah melewati perbatasan di wilayah Kabupaten Malang.
Otoritas Taman Nasional Bromo Tengger dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Probolinggo, sudah empat hari ini menutup seluruh obyek wisata di Gunung Bromo akibat kebakaran di Bukit Teletubbies yang terus meluas.
BPBD Jawa Timur juga ikut terjun dalam penanganan kebakaran. Bahkan sudah puluhan kali berusaha memadamkan api dengan penyiraman air dari udara menggunakan helikopter.
Hasil penyelidikan Polres Probolinggo, diperkuat dengan video yang sempat viral, pemicu kebakaran adalah kegiatan foto pre wedding yang dilakukan pasangan calon pengantin dan wedding organizer.
Polisi telah memeriksa enam orang, termasuk pasangan pre wedding yang ternyata warga Surabaya dan Palembang, serta menetapkan manajer wedding organizer, berinisial AWEW (41 tahun) sebagai tersangka dan ditahan.
Pemicu kebakaran, dari video amatir yang viral akibat penyalaan flare (bom asap) saat syuting untuk foto pre wedding.
Pasangan pre wedding itu menyalakan flare dan berlari di tengah savana Bukit Telletubies. Flare itu memercikan api dan jatuh di padang ilalang atau rerumputan yang kering hinggamemicu kebakaran, sampai hari ini.
“Kita sudah menahan dan menetapkan tersangka manajer weeding organizer. Terungkap, mereka memasuki wilayah konservasi tanpa ijin,” tutur Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.
Polres Probolinggo menjerat pelanggaran pasal tentang Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) serta pasal pelanggaran Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar,” tutur Wisnu Wardana.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.