SUARA CIREBON – Sebanyak 28 bakal calon (balon) kuwu dari 12 desa dipastikan tidak bisa mengikuti pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 ini.
Mereka tersingkir setelah mengikuti seleksi akademis yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon di UMC Watubelah, Sumber, Minggu, 17 September 2023.
Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, sesuai tahapan Pilwu serentak tahun ini, tanggal 17 September adalah tahapan seleksi akademis bagi desa-desa yang balon kuwunya lebih dari lima orang.
Menurut Aditya, seleksi akademis pada periode ini diikuti oleh 88 peserta dari 12 desa di sembilan kecamatan yang menyelenggarakan Pilwu serentak tahun 2023 ini.
Jumlah tersebut, berkurang satu orang dari jumlah sebelumnya, karena ada satu balon kuwu dari Desa Mertapada Wetan mengundurkan diri sebelum pelaksanaan seleksi akademis.
“100 persen hadir semua dari bakal calon kuwu yang lebih dari lima ini. Memang waktu pendataan tahap pertama kan ada 89 balon kuwu, nah itu ada satu balon yang mengundurkan diri dari Desa Mertapada Wetan,” ujar Adit, sapaan akrabnya, Minggu, 17 September 2023.
Menurut Adit, dari hasil seleksi tersebut, 12 desa yang semula memiliki balon kuwu lebih dari lima orang, kini praktis hanya diikuti oleh lima balon kuwu saja. Artinya, sebanyak 28 balon kuwu secara otomatis tereliminasi dari bursa Pilwu serentak.
“Tadi prosesnya setelah selesai tes, dari panitia UMC-nya (hasil seleksi, red) di print out untuk dimasukkan ke dalam amplop bersegel dan diserahkan ke masing-masing desa, kemudian diserahkan ke kita tim fas kabupaten,” kata Adit.
Kemudian, amplop-amplop berisi hasil seleksi itu langsung diserahkan kepada ketua PPS masing-masing dan disaksikan Muspika setempat.
“Jadi, pengumuman hasil seleksinya tergantung berita acara masing-masing desa,” terangnya.
Setelah tahapan seleksi akademis selesai, menurut Adit, tahapan selanjutnya adalah penetapan balon kuwu menjadi calon kuwu yang dilaksanakan di masing-masing desa.
Sebelumnya, sebanyak 98 bakal calon (Balon) kuwu dari 12 desa yang mengikuti Pilwu serentak bakal mengikuti seleksi akademis yang akan dilaksanakan pada 17 September nanti. Sesuai ketentuan yang ada, pelaksanaan Pilwu di setiap desa minimal harus diikuti oleh dua balon kuwu.
Menurut Adit, laporan sementara dari 100 desa yang menggelar Pilwu serentak tahun ini, tidak ada desa yang tidak memenuhi syarat pelaksanaan Pilwu. Balon kuwu yang mendaftar di setiap desa tidak ada yang kurang dari dua balon.
Justru sebaliknya, jumlah balon kuwu di desa yang melaksanakan Pilwu serentak lebih dari 2 orang. Dari mulai 5 balon, 7 sampai 10 balon kuwu.
“Kalau balon kuwu terbanyak ada dua desa, yaitu di Panguragan dan Galagamba masing-masing 10 balon kuwu,” ujar Aditya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.