SUARA CIREBON – Partai politik (parpol) sepakat akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar ketentuan.
Kesepakatan itu diambil melalui komitmen yang dilakukan pimpinan parpol bersama Bawaslu Kota Cirebon dalam rapat koordinasi terkait pengawasan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu tahun 2024, Jumat, 15 September 2023.
Dalam kesempatan itu parpol sepakat melakukan sendiri penertiban APS yang dinilai melanggar dalam jangka waktu lima hari, mulai Jumat, 19 September 2023 hingga Rabu, 20 September 2023 malam pukul 23.59 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, dugaan pelanggaran APS terdapat dua unsur, pertama, diduga melanggar secara konten karena mengandung unsur kampanye, baik melalui pesan tulisan maupun simbol ajakan mencoblos. Kedua, diduga melanggar secara letak lokasi pemasangan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Menurut Devi, pihaknya mengundang unsur pimpinan parpol tingkat Kota Cirebon sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran APS yang sudah tersebar di banyak lokasi.
“Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye, (parpol/bacaleg, red) hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS. Dipastikan jangan ada unsur kampanye,” kata Devi.
Devi bersyukur sekaligus mengapresiasi komitmen yang dibangun parpol se-Kota Cirebon untuk menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar. Sebab, setelah batas waktu yang disepakati tersebut, Bawaslu Kota Cirebon bersama tim gabungan yang juga melibatkan Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar untuk taat terhadap norma atau aturan. Setelah batas waktu yang disepakati, kita bersama tim gabungan akan melakukan penertiban,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri yang telah melakukan rekapitulasi hasil pengawasan di tingkat kecamatan maupun kelurahan terhadap APS yang diduga melanggar aturan.
“Hasil dari pengawasan di tingkat Panwascam dan PKD, untuk sementara ini ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai partai politik yang diduga melanggar,” kata Fajri.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, upaya pencegahan sekaligus sosialisasi dan edukasi perlu dikedepankan untuk sadar aturan.
“Kita utamakan upaya mitigasi. Agar bisa menekan potensi aduan maupun sengketa. Sehingga kesadaran semua pihak untuk taat aturan perlu menjadi perhatian bersama,” kata Joharudin.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan parpol se-Kota Cirebon juga menandatangani pakta integritas komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang taat norma, damai, tertib, dan demokratis.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.