SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan sejumlah langkah sebagai persiapan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran Kabupaten Cirebon Timur (Cirtim).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, ada tahapan yang harus ditempuh untuk pembentukan DOB di antaranya, pemenuhan persyaratan adminstrasi berupa persetujuan bersama Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Di sisi lain, lanjut Yadi, ada enam persyaratan administrasi yang harus ditempuh dalam pembentukan DOB Kabupaten Cirebon Timur yakni, pembentukan daerah persiapan kabupaten, cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten, nama daerah persiapan kabupaten, lokasi ibukota daerah persiapan, dukungan dana kabupaten induk selama tiga tahun, serta penyerahan personel, sarana prasarana, dan dokumen yang dibutuhkan.
Persiapan tersebut, menurut Yadi, dianggarkan pada anggaran perubahan APBD 2023 dan APBD murni 2024.
“Anggaran itu akan digunakan untuk kebutuhan kajian oleh tim ahli,” kata Yadi Wikarsa, Jumat, 15 September 2023.
Sementara, sejumlah warga Kabupaten Cirebon bagian timur mengaku tidak mengharapkan adanya DOB. Warga di wilayah tersebut hanya menginginkan adanya pelayanan publik yang mudah dijangkau.
Hal itu seperti dikemukakan warga Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Muhamad Nurdin. Menurutnya, selama ini proses pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan KK harus dilakukan di pusat pemerintahan yakni di Kecamatan Sumber.
Sedangkan jarak tempuh dari wilayah Kecamatan Pasaleman ke Sumber terbilang cukup jauh karena memakan waktu lebih dari 1,5 jam.
“Kalau berangkat tidak dari pagi, suka takut tidak dapat nomor antrean. Daripada ada pemekaran lebih baik bikin pelayanan baru aja di Ciledug, itu jaraknya cuma butuh waktu 10 menit sudah sampai,” kata Nurdin.
Warga lainnya, Bambang Supriyanto (47) mengatakan, dengan adanya pemekaran daerah baru, ia khawatir tidak mengubah kualitas birokrasi pemerintahan dan membuat warga di wilayah timur hanya sebagai penonton.
Menurut Supriyanto, kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan pun masih dirasakan di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Seperti yang dialami anak pertamanya yang terpaksa bekerja di luar daerah.
“Kalau tujuannya untuk masyarakat silahkan, tapi kalau tujuan politis jangan, masyarakat butuh perubahan supaya lebih sejahtera,” kata Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Desa Mundupesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menolak bergabung dengan DOB Kabupaten Cirebon Timur. Masyarakat desa tersebut justru berharap bisa bergabung dengan Kota Cirebon.
Hal tersebut mencuat saat pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) terkait rencana pemekaran Kabupaten Cirebon Timur yang dilaksanakan bersama Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), BPD dan tokoh masyarakat Mundupesisir, di kantor balai desa setempat, Rabu, 13 September 2023 malam.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mundupesisir, Iing Nasikin menyampaikan, masyarakat desa Mundupesisir sepakat menolak untuk masuk ke DOB Kabupaten Cirebon Timur.
Bahkan, masyarakat lebih memilih tetap di wilayah kabupaten induk. Namun jika memungkinkan, mereka ingin bergabung ke wilayah kota Cirebon.
“Jika itu sebuah opsi maka masyarakat lebih memilih gabung ke Kota Cirebon,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.