Bentrokan tersebut dipicu saling ejek para pendukung calon kuwu Kapetakan usai penetapan nomor urut calon kuwu desa setempat untuk gelaran Pilwu Serentak 2023 mendatang.
Pascabentrokan tersebut, aparat kepolisian di Cirebon pun mulai memetakan tingkat kerawanan desa di Kabupaten Cirebon yang bakal menyelenggarakan Pilwu Serentak 2023.
Pilwu Serentak 2023 bakal digelar di 100 desa yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan, pilwu serentak 2023 Kabaupaten Cirebon ini dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati (Perbup) yang meliputi empat hal surat keputusan :
1. SK penetapan besaran anggaran pilkades atau pilwu serentak
2. SK penetapan jadwal pilkades serentak, termasuk pemungutan suara atau pencoblosan
3. SK penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa
4. SK penetapan para calon kepala desa
Tahapan dan jadwal pilwu serentak 2023 ini berdasar SK Bupati Cirebon yang pemungutan suara digelar pada tanggal 22 Oktober 2023 mendatang :
Tahap Persiapan :
1. Penetapan nama desa yang akan melaksanakan pilwu :Tanggal 21 Juli 2023
2. Pembentukan PPS : Tanggal 22, 24, 25, 26, 27 Juli 2023
3. Pelantikan PPS : Tanggal 28 Juli 2023
4. Pembekalan PPS : Tanggal 29, 31 Juli 2023
5. Penyusunan rencana anggaran pilwu :Tanggal 1, 2, 3 Agustu 2023
6. Pemutakhiran dan validasi DPS dari DPT pemilu terakhir :
– Penyusunan DPS dari DPT pemilu terakhir per wilayah RT : Tanggal 4, 5, 7, 8, 9, 10 Agustus 2023
– Penetapan DPS per wilayah RT : Tanggal 11 Agustus 2023
– Pengumuman DPS dan usulan perbaikan : Tanggal 12, 14, 15 Agustus 2023
– Pengesahan DPS perbaikan : Tanggal 16 Agustus 2023