Imron menyebut, Amenah bakal di-PAW lantaran yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan partai.
“Permasalahnya, saat ini suaminya sudah menjadi kader dari partai lain. Berdasarkan aturan partai, suami dan istri itu tidak boleh beda partai, harus satu partai yakni PDIP,” ujar Imron saat ditemui usia sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa, 19 September 2023.
Menurut Imron, saat ini proses pengajuan PAW Amenah tinggal menunggu surat keputusan dari DPP PDIP. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan PAW Amenah itu ke DPD PDIP Jawa Barat.
“Ini masih menunggu karena keputusannya ada di DPP. Prosesnya kan dari DPC ke DPD terus ke DPP dan kami sebagai pengurus di bawah akan selalu patuh apapun keputusannya,” tambahnya.
Diberikan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon berencana mengganti Hj Amenah dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Informasi yang beredar menyebut, pemberhentian Amenah dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon lantaran sang suami memilih menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai lain. Suami Amaneh, yakni H Haryanto saat ini tercatat sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII.
Sementara Amenah sendiri saat ini tidak lagi tercatat sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan untuk Dapil Cirebon III. Pada Pemilu 2019 lalu, Amenah berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari dapil Cirebon III yang meliputi Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Arjawinangun, Gegesik dan Kecamatan Panguragan, dengan meraih 7.948 suara.