SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Karen Agustiawan diduga terlihat dalam korupsi berkaitan dengan pengadaan LNG (Liquified Natural Gas) di Pertamina tahun 2011-2012.
Penetapan tersangka Karen Agustiawan, dilakukan KPK pada Selasa malam setelah mantan Dirut Pertamina periode 2009 – 2014 menjalani pemeriksaan.
“Kami menetapkan GKK dan GA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan) sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan berdasar laporan masyarakat diperkuat bukti permulaan yang cukup,” tutur Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa malam, 19 September 2023.
Karen Agustiawan ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan LNG yang tanpa melalui prosedur saat hasil analisis menyebutkan kalau akan terjadi defisit gas pada kurun waktu 2009 – 2040.
Untuk mengatasi defisit gas tersebut, selaku Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan suplier LNNG dari luar negeri, diantaranya perusahaan dari Amerika Serikat, Corpus Christi Liguefaction (CCL) LLC.
Karena Agustiawan dinilai bertindak sendiri dalam menjalin kerjasama tersebut tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Karena Agustuawan juga tidak membahas soal kerjasama pengadaan LNG ini dengan pemerintah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dari situ, tindakan KA dapat diartikan tidak tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan restu pemerintah selaku pemegang saham,” tutur Firli Bahuri.
Akibat tindakan Karen Agustiawan, negara dirugikan sekitar Rp,2,1 triliun. Kargo LNG Pertamina menjadi over suplai karena tidak terserap di dalam negeri.
Akibatnya, LNG oversupplay dan terpaksa dijual dalam kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina.
“Ini berakibat negara dirugian Rp.2,1 triliun,” tutur Firli Bahuri.
Dahlan Iskan
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjelaskan, ia ditetapkan tersangka dalam konteks dugaan korupsi koorporasi, bukan korupsi pribadi.
Karen Agistiawan juga membantah kebijakannya membeli LNG dari sejumlah perusahaan, diantaranya dari Amerika, demi mengamankan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional.
Karen Agustiawan juga sempat membantah kalau kebijakannya sebagai aksi sepihak. Sebab yang dilakukan sudah sesuai aturan anggarandasar dan atas perintah jabatan.
“Ada due diligence, juga ada tiga konsultan yang terlibat, dan sudah atas persetujuan seluruh direksi berdasar prinsip kolektif kolegial. Ini juga pelaksanaan dari proyek strategis nasional sesuai Inpres,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Karen Agustiawan menyebut-nyebut Menteri Badan usaha Milik Negara (Menteri BUMN) ketika itu, Dahlan Iskan.
“Pak Dahlan tahu. Beliau itu penanggung jawab Inpres,” tutur Karen Agustiawan.
Setelah ditetapkan tersangka, Karen Agustiaan akan menjalani masa penahanan untuk dua puluh hari ke depan.
Ia menjalani penyidikan untuk kasus yang disangkakan oleh KPK. Penyidik KPK juga memiliki waktu untuk perpanjangan dua puluh hari berikutnya bila penyidikan dinilai belum cukup.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.