SUARA CIREBON – Penggunaan Karmin (CI 74570) sebagai pewarna makanan, minuman, dan kosmetik diperbolehkan atau halal.
Hal itu dikemukakan, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Kiai Afif Yahya Aziz, dalam pernyataan terkait hasil kajian LBM kepada media, Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurut Kiai Afif, hasil kajian yang dilakukan LBM PWNU Jabar mendapati, Karmin memiliki banyak sisi positif. Dan melihat sudah tersebar di masyarakat, maka menggunakan bahan Karmin diperbolehkan atau halal.
“Meski, hasil kajian bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-I’thishom Coblong Kabupaten Cianjur itu, memang berdasarkan jumhur atau mayoritas ulama mengharamkannya, tetapi ada sebagian ulama yang menghalalkannya. Yakni, hasil pembahasan tersebut, mengonsumsi bahan olahan makanan dan minuman yang mengandung Karmin menurut jumhur ulama adalah haram, karena najis,” kata Afif.
Ia menuturkan, menurut sebagian ulama (mazhab) Malikiyah diperbolehkan karena suci dan halal dikonsumsi tanpa disembelih. Sementara, menurut jumhur ulama Syafiiyah, menggunakan Karmin di selain makanan atau minuman tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.
“Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Hanafi diperbolehkan karena dihukumi suci dan tidak membahayakan. Kami juga memberi catatan soal proses pengolahan serangga Cochineal menjadi bahan pewarna Karmin, tidak dapat disebut istihalah atau perubahan hakikat benda,” ujarnya.
Karena, lanjut Afif, proses pengolahan sebatas mengubah bentuk fisik serangga menjadi serbuk tanpa mengubah hakikatnya.
Sementara, terkait apa yang harus dilakukan pemerintah dan perusahaan jika zat pewarna Karmin dihukumi najis dan haram sementara produk yang menggunakan zat tersebut sudah tersebar luas di tengah masyarakat?
“Jawabannya, pemerintah perlu mengatur regulasi agar semua produsen menggunakan pewarna makanan, minuman, kosmetik, dan lain-lain dari bahan suci yang disepakati jumhur ulama,” katanya.
Artinya, imbuh dia, LBM PWNU Jabar merekomendasikan ke pemerintah apabila masih ada bahan lain yang suci dan halal menurut mayoritas ulama, maka sebaiknya diganti dengan bahan tersebut. Tetapi jika tidak ada, maka penggunaan Karmin tetap diperbolehkan.
Untuk diketahui, Karmin adalah pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal yang dikeringkan dan dihancurkan. Pewarna ini biasa digunakan oleh industri makanan, minuman, dan kosmetik sebagai pewarna campuran agra lebih menarik.
Penggunaan pewarna alami berupa Karmin ini terdapat kontroversi. Meski Kementerian Kesehatan dan MUI membolehkan serta menghalalkan penggunaan pewarna alami ini sebagai campuran pewarna dalam makanan dan minum. Namun. ada juga hasil kajian ilmiah yang mengharamkan penggunaan pewarna ini karena dinilai najis.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.