SUARA CIREBON – Untuk meningkatkan mutu pendidikan di pesantren, puluhan pendidik di pondok pesantren yang ada di Kabupaten Cirebon, dibekali pemahaman tentang Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, Minggu, 15 Oktober 2023.
Kegiatan yang digelar Majelis Masyayikh tersebut, hampir seratusan orang dari perwakilan Ponpes hadir. Pemateri yang menyampaikan sosialisasi ini di antaranya Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur.
Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Muhammad Musthofa Aqiel Siroj dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang mempunyai gagasan luar biasa baiknya.
Yakni, kata dia, yang mampu memanage, mengontrol, mendisiplinkan dan meningkatkan kualitas pesantren dengan membentuk Majelis Masyayikh.
“Pokoknya ini bagaimana pesantren itu berkibar, diperhitungkan, pesantren itu manfaat untuk kehidupan bernegara, dibentuklah Majelis Masyayikh,” kata Kiai Musthofa.
Ia berharap dan optimistis, dari hasil kegiatan itu bisa tersusun keberadaan pesantren, kualitas pendidikan yang bermutu, serta kualitas santri dan kiai yang mumpuni.
Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh, H Abdul Ghaffar Rozin secara virtual menyampaikan sambutannya. Menurut dia, Majelis Masyayikh adalah lembaga yang mandiri dan independen yang lahir atas mandat UU Nomor 18 Tahun 2019 yang dikenal sebagai Undang-Undang Pesantren.
“Yang tugas utamanya adalah melakukan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren,” katanya.
Dalam rangka menjalankan amanat tersebut, lanjut dia, Majelis Masyayikh melakukan sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. yang melalui program sosialisasi ini diharapkan pesantren dapat memahami amanah ini dan serta memahami regulasi yang diturunkan dari UU ini.
Sehingga pesantren dapat melalukan langkah langkah yang diperlukan sebagai upaya persiapan. Sekaligus, lanjut dia, transformasi peningkatan mutu pendidikan pesantren.
“Salah satu mandat penting dari UU Pesantren ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Yang mana dari situ diharapkan pesantren kita semua dapat membentuk sebuah lembaga yang disebut dengan Dewan Masyayikh yang bertugas melakukan penjaminan mutu di internal pesantren,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, tujuan penting yang lain adalah pihaknya bisa sowan atau bertemu langsung dengan kiai dan ibu nyai dari segenap pengasuh pesantren beserta para guru untuk mendengar berbagai masukan, maupun aspirasi dari pesantren, baik itu terkait Majelis Masyayikh maupun Dewan Masyayikh atau terkait peningkatan mutu pesantren pada umumnya.
“Karena itu dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan sekilas tentang dokumen penjaminan mutu, juga mengenai regulasi tentang panduan pesantren yang ramah anak,” ungkapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.