SUARA CIREBON – Sejumlah eks karyawan dengan PT Panjunan langsung melakukan sujud syukur di dalam ruangan rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, usai pihak perusahaan menyatakan bersedia mengembalikan ijazah mereka yang sebelumnya ditahan sebagai jaminan, Kamis 19 Oktober 2023.
Upaya pengembalian ijazah itu dilakukan dalam mediasi antara eks karyawan dengan pihak PT Panjunan, yang difasilitasi Komisi III DPRD Kota Cirebon.
Meski sempat terjadi perbedaan pendapat yang alot, pertemuan tersebut, menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya, PT Panjunan bersedia mengembalikan ijazah asli eks karyawan yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan tersebut.
Sempat ada indikasi perusahaan mengulur waktu dalam memberikan keputusan. Namun, berkat desakan sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon, pihak perusahaan akhirnya bersedia mengembalikan ijazah eks karyawan yang ditahan.
Sontak kesepakatan ini disambut gembira dan para eks karyawan langsung sujud syukur di dalam ruangan rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Untuk diketahui, kesepakatan itu diputuskan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Panjunan dengan eks karyawan yang didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaluddin, mendesak agar pihak PT Panjunan yang diwakili oleh HRD agar menghubungi pimpinan dan diputuskan hari itu juga.
Rapat dengar pendapat pun diskors 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada pihak HRD untuk menghubungi pimpinan perusahaan. Kemudian, setelah 10 menit diskors, rapat kembali digelar.
HRD PT Panjunan, Hendra mengatakan, pimpinan perusahaan menyetujui ijazah asli eks karyawan dikembalikan.
“Untuk karyawan PT Panjunan silakan mengambil ijazah hari Jumat usai jumatan. Orang yang bersangkutan didampingi kuasanya serta membawa tanda terima dokumen aslinya,” ujar Hendra.
Mendengar ini, para eks karyawan langsung bertepuk tangan dan mengucapkan takbir.
Cicip mengatakan, persoalan PT Panjunan dengan para karyawannya bukan yang pertama kalinya terjadi. Ia pun menegaskan agar persoalan yang terjadi antara PT Panjunan dengan eks karyawannya ini jangan terjadi lagi.
“Sudah cukup ini yang terakhir kalinya PT Panjunan bermasalah dengan karyawannya. Seharusnya kalian ini saling bahu membahu membesarkan perusahaan. Jangan ada lagi eksploitasi dari manusia ke manusia lainnya,” tegas Cicip.
Cicip mengatakan, ke depan pihaknya akan terus memantau PT Panjunan.
“Untuk PT Panjunan saat terima tenaga kerja baru dilarang untuk menahan ijazah asli. PT Panjunan juga punya hak untuk melaporkan tenaga kerja jika ada tenaga kerjanya bermasalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum eks Karyawan PT Panjunan, Reno Sukriano mengatakan, pihaknya bersyukur apa yang selama ini menjadi tuntutan eks karyawan akhirnya terkabulkan.
“PT Panjunan akan menyerahkan ijazah besok. Kami imbau kepada Pemkot Cirebon agar juga memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Cirebon, untuk memberikan jaminan kesehatan dan yang lainnya. Dan semoga ini yang terakhir,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.