SUARA CIREBON – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap. Membuat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melenggang bebas tanpa hambatan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MK pada Senin 23 Oktober 2023, telah melengkapi putusan yang membuat Prabowo bisa bernafas lega ntuk menjadi capres pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Ketua MK, Anwar Usman memutuskan menolah seluruh gugatan soal pembatasan usia capres-cawapres yang tengah diujimaterilkan ke MK.
Sebelumnya, tiga orang melakukan gugatan uji materil atas Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketiganya masing-masing Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro. Melalui kuasa hukum Aliansi 98, ketiganya meminta hak uji materiil soal pasal yang mengatur usia capres – cawapres.
Dalam gugatannya, melalui Aliansi 98, mereka meminta agar MK membuat putusan agar usia maksimal capres – cawapres dibatasi sampai 70 tahun.
Terhadap gugatan itu, MK pada sidang Senin 23 Oktober 2023, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 169 tersebut.
“MK menolak permohonan penggugat terhadap Pasal 169 UU Pemilu seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman.
Dengan putusan itu, maka capres Prabowo Subianto bernafas lega. Ketua Umum Gerindra ini berusia 75 tahun saat ini.
Jika gugatan pembatasan usia maksimal dipenuhi, maka satu-satunya capres yang akan terancam gagal nyalon ialah Prabowo.
Dengan putusan itu, maka Prabowo bisa melenggang menjadi capres dan kini telah menyatakan berpasangan dengan Gibran Rakabuming, Walikota Solo yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
“Ta kami senang dengan putusan itu. Ini demoikrasi. Jangan ada batasan. Terlalu tua, terlalu muda. Tidak perlu ada batasan, yang penting berkomitmen untuk memajukan bangsa,” tutur Prabowo.
Putudan MK soal penolakan batas usia maksimal ini melengkapi putusan sebelumnya soal batasan minimal capres dan cawapres.
Jika pada putusan kali ini MK mempertahankan pasal 169, pada putusan sebelumnya soal usia minimal, MK justru merubah Pasal 169.
MK mmberi tambahan frasa usia minimal 40 tahun, atau telah dan sedang menduduki jabatan yang terpilih melalui pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Putusan MK sebelumnya, membuka keran bagi Gibran Rakabuming untuk bisa maju menjadi capers dan cawapres.
Belakangan, Gibran Rakabuming resmi menjadi cawapres Prabowo setelah dipastikan tidak ada hambatan lagi dari sisi undang undang.
Putusan MK yang sebelumnya, memberi tiket untuk Gibran Rakabuming sebagai capres atau cawapres. Putusan MKyang terakhir, Senin 23 Oktober 2023, giliran memberi tiket ke Prabowo Subianto.
Kekinian, Prabowo dan Gibran Rakabuming menjadi capres-cawapres yang diusung 8 parpol. Selain Gerindra ada Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora dan sejumlah parpol lain.
Bahkan rencananya, Selasa hari ini, 24 Oktober 2023, pasangan Prabowo – Gibran akan mendaftarkan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres-cawapres.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.