SUARA CIREBON – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon melarang perdagangan daging anjing di wilayahnya demi kesejahteraan masyarakat. Larangan itu sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat imbauan.
Kabid Pertanian dan Peternakan DKP3 Kota Cirebon, Ini Inayanti mengatakan surat edaran tersebut sebagai cara mengendalikan peredaran daging tersebut, sehingga tidak dikonsumsi masyarakat.
“Itu surat imbauan, harus dilarang. Ini sebatas tupoksi kami dari dinas. Daging anjing itu bisa menularkan penyakit atau zoonosis,” ujar Iin saat dikonfirmasi, Senin, 30 Oktober 2023.
Surat imbauan dengan nomor 524/1489-Bid.PP, kata Iin, sudah disebarkan ke seluruh kecamatan yang diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat dan para pelaku usaha.
Ia menegaskan, penjualan daging anjing di Kota Cirebon sangat dilarang, karena hewan tersebut bukan termasuk binatang ternak.
Selain bersifat zoonosis, biasanya cara pemotongan daging itu melanggar kesejahteraan hewan.
“Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun, yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan,” ucapnya.
Dibuatnya surat imbauan itu, sambung dia, merupakan tanggung jawab dari DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing.
Dirinya menyebutkan, di bulan Oktober 2022 pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu restoran di Kota Cirebon yang menjual daging anjing. Pihaknya pun langsung melakukan investigasi terkait laporan itu.
“Memang ada tercantum di dalam menu. Kami tindaklanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana, kemudian melakukan dialog dan memang seharusnya tidak diperkenankan,” jelas dia.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara gamblang disebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak dijadikan untuk pangan.
“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.