SUARA CIREBON – Konflik internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon kian memanas. Pengurus DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah mengancam akan membawa aksi penggembokan kantor sekretariat ke jalur hukum.
Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Nurul Qomar, melalui juru bicaranya, Soebagja Salim, menyatakan, aksi penggembokan kantor DPD PAN telah merugikan muruah partai, yang kini tengah berjuang menghadapi Pemilu 2024.
Terkait hal itu, pihaknya menunggu permohonan maaf pelaku penggembokan gerbang kantor DPD PAN jika kasusnya tidak ingin berlanjut ke jalur hukum.
“Bangunan ini telah dijadikan Kantor DPD PAN oleh Abah Qomar selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan surat perjanjian sewa ruko 21-08-202 yang menyatakan bahwa Azis Ali selaku pemilik bangunan, dengan sah menyewakan kantor kepada Soebagdja Salim, mewakili Abah Qomar sebagai penyewa, dengan peruntukan sebagai Posko Pergerakan Politik PAN,” ujar Soebagja Salim, saat menggelar konferensi pers, di kantor Sekretariat PAN, Jalan Fatahillah No 278 Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin, 30 Oktober 2023 malam.
Soebagja menghimbau semua pihak khususnya yang tidak memiliki hak pengunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan. Seperti memaksa masuk ke rumah/pekarangan orang atau menyegel properti orang lain untuk kepentingan pribadi, merusak properti milik orang lain atau melakukan aksi vandalisme.
“Yang terjadi dalam peristiwa yang baru-baru ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas. Kami tegaskan, kepada siapa pun yang melanggar hukum sudah pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Adapun yang merasa melanggar, maka kami tunggu klarifikasinya terkait peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Adapun terkait informasi Daftar Caleg Tetap (DCT), lanjut Bagja –sapaan akrabnya, berdasarkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, rilis informasi DCT sudah ditentukan tanggalnya dan merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara.
“Dengan itu kami mengikuti aturan tersebut karena tidak etis jika kami mendahului pemegang kewenangan dan kami berencana akan memberikan pengumuman DCT pada hari Sabtu, 4 November 2023,” tuturnya.
Bagja menjelaskan berdasarkan, aturan PAN/A/WKU-SJ/150/1X/2023 dari DPP PAN, jelas disebutkan, penyusunan, perubahan, dan rekomendasi penomoran calon legislatif di tingkat apapun merupakan kewenangan DPP Partai Amanat Nasional.
“Maka siapapun yang ingin menyampaikan atau meminta penjelasan terkait hal tersebut, dipersilakan untuk menghadap ke DPP,” katanya.
Ia menegaskan PAN Kabupaten Cirebon tidak pernah menutup diri. Kantornya selalu terbuka lebar bagi siapapun yang ingin bertamu. Menurutnya, banyak caleg dan pengurus yang menjadi saksi kantor partai matahari biru itu terbuka bagi siapa dan kapan saja.
“Pelaku peristiwa pun dengan jelas pernah diterima di dalam kantor dalam beberapa kali kesempatan khususnya pada tanggal 9 Oktober 2023,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja melakukan aksi penggembokan kantor DPD PAN yang berada di Jalan Fatahillah, Sumber, Minggu (29/10/2023).
Dalam aksi penggembokan kantor PAN itu, Heru didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PAN Kabupaten Cirebon, Karsono.
Video aksi penggembokan pun sempat beredar luas. Di video tersebut terdapat keterangan yang disampaikan Karsono.
“Kami gembok kantor DPD PAN karena sampai hari ini tidak mendapatkan informasi tentang DCT PAN Kabupaten Cirebon,” kata Karsono.
Karsono menegaskan, penggembokan Sekertariat DPD PAN Kabupaten Cirebon sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketua dan pengurus DPD yang tidak transparan.
“Pagar ini kami gembok atau segel hingga pihak pengurus dan ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon melakukan pertemuan dengan kami. Jika ada yang membuka gembok segel ini sebelum adanya kesepakatan, maka kami akan tempuh jalur hukum,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.