SUARA CIREBON – Hak Angket yang disuarakan politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, dapat menjadi pembelajaran kepada eksekutif (pemerintah) agar tidak semena-mena dalam menjalankan kekuasaan.
Insiatif kader PDI Perjuangan dengan mengusulkan Hak Angket menjadi peringatan bahwa kekuasaan itu harus selalu berada dalam koridor konstitusi, perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Gerbang Informasi Miqdad Husein memberikan pandangan terkait usulan penggunaan Hak Angket yang dipelopori kader PDI Perjuangan pada pembukaan persidangan ke II tahun 2023-2024.
“Insiatif kader PDI Perjuangan soal Hak Angket ini mengingatkan agar kekuasaan itu tidak bisa semena-mena menabrak dan melabrak konstitusi,” tutur Miqdad Husein.
Menurutnya, dalam proses demokrasi penggunaan Hak Angket oleh DPR terhadap kebijakan eksekutif merupakan hal biasa.
Hak Angket merupakan bagian dari hak DPR dalam menjalankan tugas pengawasan atau kontrol terhadap eksekutif atau pemerintah.
“Pertanyaannya, apakah usulan hak angket sekarang ini yang terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90, memiliki pijakan rasional?”, ujar Miqdad Husein.
Menurutnya, Hak Angket itu sangat rasional. Bahkan merupakan keharusan. Karena keputusan MK itu diduga sarat kepentingan dengan mengorbankan konstitusi atau aturan perundangan.
“Pandangan saya, sangat rasional dan wajar jika muncul usulan Hak Angket untuk putusan kontroversial MK. Siapapun yang berakal sehat, pasti akan mempertanyakan putusan MK yang kontroversial itu,” tutur Miqdad Husein menegaskan.
Miqdad Husein melihat, meski sudah ada usulan, untuk menuju proses Hak Angket masih sangat panjang dan berliku.
Karena hak angket yang merupakan pelaksanaan hak DPR secara kelembagaan, harus disetujui mayoritas anggoa DPR. Persyaratan usulan juga harus melibatkan beberapa fraksi atau partai berbeda di DPR.
“Kita berharap jika Hak Angket dilaksanakan, tidak menimbulkan kegaduhan politik terutama di kalangan masyarakat bawah. Semoga ini hanya menjadi dinamika politik yang muaranya untuk menegakan konstitusi,” tutur Miqdad Husein.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.