SUARA CIREBON – Beredar informasi melalui pesan berantai di berbagai grup WhatsApp (Grup WA) pada Kamis 2 November 2023, bahwa polisi akan menggelar operasi atau razia khusus STNK mobil dan sepeda motor.
Operasi razia STNK mobil dan motor ini akan dilaksanakan serentak. Dimulai hari ini, Jumat 3 November 2023.
Dalam informasi yang beredar, razia STNK juga dibarengi tindakan tegas. Bagi penunggak pajak yang sudah tiga tahun, malah akan lagsung disita sepeda motornya alias dikandangin.
Begini pesan berantai yang beredar di berbagai grup WA :
“…Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama…”
Benarkah akan ada razia STNK untuk motor dan mobil secara serentak di seluruh Indonesia ?
Hasil penelusuran, ternyata informasi razia STNK serentak ini selalu muncul setiap saat. Bahkan pertama beredar pada Januari 2021 lalu.
Pesan berantai itu isinya sama dengan yang saat ini beredar. Dikutip dari website Kementrian Komunikasi dan Informasi, pesan berantai razia STN itu hoaks.
Mabes Polri juga sudah berkali-kali membantah soal rezia serentak dengan menyasar penunggak pajak yang belum membayar STNK mobil maupun sepeda motor.***