SUARA CIREBON – Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengendus dugaan air hasil korupsi proyek Menara BTS4G yang melibatkan mantan Menteri Kominfo, Johny G Plate, mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga pemeriksa keuangan BPK dikait-kaitkan dengan korupsi proyek Menara BTS4G setelah Kejakgung menetapkan tersangka salah satu anggota BPK Achsanul Qasasi (AQ).
Achsanul Qasasi, salah satu pejabat di BPK, resmi dijadikan tersangka korupsi Menara BTS4G pada Jumat, 3 November 2023, setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejakgung dalam kasus korupsi Menara BTS4G.
Setelah resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Menara BTS4G, Achsanul Qasasi, dipertotonkan tim penyidik Kejkagung, sudah mengenakan rompi warna pink.
“Pemeriksaan intensif dan dua alat bukti yang kami peroleh, cukup untuk menjadikan AQ (Achsanul Qasasi) sebagai tersangka,” tutur Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakgung.
Achsanul Qasasi menjadi tersangka ke 16 dalam rangkaian penyidikan korupsi proyek menara BTS4G di Kementrian Komunikasi dan Informasi dengan tersangka utama Johny G Plate, mantan Menkominfo.
Kuntadi menjelaskan Achsanul Qasasi dijerat Pasal 12b 12e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 Undang Undang Tindak pidana Koprusi (Tipikor), atau Pasal 1 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Achsanul Qasasi dijadikan tersangka berdasar hasil penyidikan tim Kejakgung yang diperkuat alat bukti, diduga telah menerima uang Rp.40 miliar dari proyek Menara BTS4G.
“AQ diduga menerima uang Rp.40 miliar dari tersangka lain di kasus korupsi proyek menara BTS4G pada Juli 2022 lalu,” tutur Kuntadi.
Menyusul penatan tersangka, Achsanul Qasasi langsung ditahan di Rutan Salemba dan akan menjalani pemeriksaan penyidik lebih lanjut.
“Kami memperoleh alat bukti cukup, ada pengakuan tersangka lain, dan barang bukti yang mengarah dugaan AQ menerima aliran dana dari korupsi proyek menara BTS4G,” tutur Kuntadi.***