SUARA CIREBON – Majelis Kehormatan Mahmakah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan telah menemukan kesalahan Ketua MK, Anwar Usman dalam putusan MK Nomor 90 terkait syarat calon presiden dan wakil presiden (capres–cawapres).
“Iya ada,” tutur Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie Jumat, 3 November 2023, saat mengonfirmasi soal kesalahan Anwar Usman, Ketua MK dalam sidang putusan MK yang menjadikan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo dan putra sulung Presiden Jokowi memenuhi syarat menjadi cawapres.
Namun Jimly enggan mengungkapkan apa yang dimaksud kesalahan dari Anwar Usman terkait keputusan MK nomor 90.
“Nanti di putusan. Kita masih ada pemeriksaan ulang sore ini (Jumat sore, 3 November 2023),” tutur Jimly.
Dijelaskan, MKMK masih harus memeriksa kembali Anwar Usman. Pemeriksaan ulang untuk mengkonfirmasi dan menguatkan kembali sejumlah temuan signifikan di balik lahirnya putusan MK nomor 90.
Jimly juga megungkapkan, hasil temuan selama pemeriksaan, MKMK memperoleh banyak temuan mengejutkan terkait putusan MK nomor 90.
“Ada banyak temuan, bagaimana prosesnya, prosedurnya sampai pada rekaman sejumlah CCTV,” tutur Jimly.
Jimly meminta publik atau masyarakat menunggu putusan MKMK yang diagendakan pada hari Selasa pekan depan, 7 November 2023.
“Nanti kita ungkap dalam putusan, hari Selasa, 7 November,” tutur Jimly.
Sebelumnya, soal putusan tanggal 7 November, Jimly mengungkapkan dikaitkan dengan agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, tanggal 8 merupakan batas akhir jadwal untuk penentuan calon pengganti baik untuk figur capres maupun cawapres.
KPU masih memberi kesempatan pasangan capres-cawapres untuk mengganti pasangan dengan mengajukan calon pengganti.
Batas waktu pengajuan calon pengganti itu, berdasar tahapan di KPU tanggal 26 Oktober sampai 7 November 2023.
Jimly menetapkan putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa 7 November 2023, dengan harapan, kalau harus ada perubahan nama capres-cawapres, partai koalisi pendukung masih punya waktu minimal 1 hari untuk menentukan figur calon pengganti lainnya.
“Pembacaan putusan nanti disesuaikan dengan tahapan KPU,” tutur Jimly.
Dari penentuan waktu pembacaan putusan MKMK, muncul perkiraan kemungkinan putusan MKMK akan berkaitan dengan legalitas putusan MK Nomor 90 yang menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.***