SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna pengumuman, pengesahan, pemberhentian wali kota dan penunjukkan wakil wali kota, Senin, 6 November 2023.
Pada paripurna tersebut intinya, DPRD mengumumkan kepada publik bahwa Nashrudin Azis sejak ditetapkan DCT sudah tidak lagi menjabat Wali Kota Cirebon.
Nashrudin Azis sendiri telah ditetapkan masuk daftar calon tetap atau DCT anggota DPR RI oleh KPU RI pada Jumat 3 November 2023 kemarin. Secara alamiah, Nashrudin Azis pun sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Cirebon.
Pada saat ditetapkannya Azis masuk DCT tersebut, Eti Herawati yang merupakan Wakil Wali Kota Cirebon diangkat sebagai pejabat pelaksana tugas atau Plt Wali Kota Cirebon.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3653 Tahun 2023, yang mengesahkan pemecatan dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, berisi jawaban.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menjelaskan, rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (6/11/2023) lantaran Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.
“Penetapan DCT-nya pak Azis kan Jumat kemarin, karena terselang libur, kami kebut paripurna pengumuman pemberhentian dan pengesahan ini, hari Senin ini,” kata Ruri usai rapat paripurna.
Masih kata Ruri, sejak ditetapkan masuk DCT, pada saat itu juga kewenangan Azis sebagai Wali Kota Cirebon sudah tidak melekat.
“Bu wakil juga pada Jumat kemarin juga, sudah resmi jabat Plt Wali Kota Cirebon, secara aturan kan seperti itu,”kata Ruri.
Mengenai definitifnya, kata Ruri, kebijakannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian diusulkan Provinsi ke Kemendagri.
“Berita acara rapat paripurna ini akan kami sampaikan kepada Gubernur dan Kemendagri, secara SOP selama tujuh hari kerja, dan surat dikirim hari ini menggunakan Kop surat DPRD,” jelas Ruri.***