SUARA CIREBON – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghentikan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang juga Walikota Solo, Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam membuat putusan MK Nomor 90 yang memuluskan putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama seperti prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecapakapan, kesetaraan, independen, kepantasan dan kesopanan.
MKMK membacakan putusan atas sidang etik terhadap proses pengambilan keputusan terhadap putusan MK Nomor 90 yang menjadikan Gibran Rakabuming lolos memenuhi syarat sebagai cawapres.
Selain Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi, namun ringan kepada enam hakim konstitusi lain, berupa teguran lisan.
Namun untuk Anwar Usman, MKMK dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jilmy Asshidqqie, memberi sanksi etik yang berat.
Selain memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie juga meminta Wakil Ketua MK, segera memilih ketua MK baru pengganti.



















