SUARA CIREBON – Paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, tidak saja diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, juga diberi sanksi berat lainnya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
MKMK membacakan putusan sidang etik terhadap Ketua MK, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie membacakan sendiri amar putusan MKMK terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.
Dari 9 hakim konstitusi yang diperiksa MKMK, lainnya juga diberi sanksi. Namun hanya sanksi ringan berupa teguran lisan.
Berbeda dengan Anwar Usman selaku Ketua MK. Ia langsung diberhentikan sebagai Ketua MK.
Sanksi lain dari MKMK, juga melucuti Anwar Usman selaku hakim konstitusi. Hakim konstitusi yang merupakan aktor film dan teater ini, dilarang terlibat atau menyidangkan perkara sengketa pemilu, pilpres dan pilkada.
“Selain diberhentikan dari jabatan Ketua MK, juga dilarang terlibat dalam sidang sengketa pemilu, pilpres dan pilkada,” tutur Jimly Asshidiqqie.
Kesaktian Anwar Usman sebagai hakim konmstitusi benar-benar dilucuti. Apalagi pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK, berlaku sejak putusan MKMK dibacakan.
“Kepada wakil ketua, diberi waktu 2 x 24 jam untuk segera menggelar pertemuan untuk memilih Ketua MK baru,” tutur Jimly Asshidiqqie.
Dalam putusan MKMK, Jimly Asshidiqqie secara tegas menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.
Pelanggaran etik berat ini terkait dengan putusan MK Nomor 90 tentang syarat capres dan cawapres, terutama mengenai batas usia minimum.
Putusan Nomor 90 tersebut, membuat keponakan Anwar Usman, Walikota Solo yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, bisa lolos menjadi cawapres.
Setelah mengantongi legalitas lewat putusan MK Nomor 90, Gibran Rakabuming lantas dicalonkan sebagai cawapres berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.