SUARA CIREBON – Pemerintah Daerah melalui Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada para kuwu yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa, 7 November 2023.
Wakil Ketua KID Kabupaten Cirebon, Predi Fibrina, menjelaskan, kehadiran Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP hingga saat ini belum ditetapkan secara maksimal baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
“Dalam menerapkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih setengah-setengah sehingga di lapangan sering terjadi sengketa informasi yang harus diselesaikan oleh Komisi Informasi Daerah,” kata Predi.
Dia menyampaikan, sosialisasi UU KIP terus dilakukan KID Kabupaten Cirebon khususnya di desa-desa, karena dari beberapa kasus yang pihaknya tangani rata-rata mengadukan sengketa informasi penyelenggara pemerintahan desa.
Di setiap lembaga pemerintah, baik di level desa, kecamatan maupun kabupaten ada yang menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk level desa yang menjadi PPID adalah sekretaris desa, sedangkan untuk kecamatan ada sekretaris camat dan level kabupaten ada sekretaris daerah.
Diakuinya, tidak semua informasi bisa diberikan, ada beberapa informasi yang dikecualikan, contoh APBDes yang belum diperiksa oleh Inspektorat itu tidak boleh diberikan kepada siapa pun tetapi itu juga harus dibuka secara keseluruhan dan secara detail.
“Kami mengapresiasi kepada para kuwu yang sangat antusias mengikuti sosialisasi Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Dia menambahkan, Kabupaten Cirebon juga adalah kabupaten yang informatif, ini harus menjadi konsistensi sehingga jangan sampai menurun.
“Saya berharap kepada seluruh kuwu harus menjadi informatif jangan sampai tidak informatif,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.