SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD, mulai Jumat, 10 April 2026 lalu.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengatakan, WFH didasarkan pada Surat Edaran Walikota Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Menurut Arif, WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan bagian dari efisiensi energi dan transformasi budaya kerja digital.
“Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi dan transformasi budaya kerja, dengan pengecualian ketat bagi pelayanan publik langsung dan pejabat struktural,” kata Arif, di sela melakukan monitoring penerapan WFH ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Arif menyebut, beberapa poin penting dalam pelaksanaan WFH di Kota Cirebon meliputi, absensi menggunakan sistem geotagging, kemudian rapat koordinasi dan briefing menggunakan zoom, dan sistem kerja hybrid.
Selama WFH, absensi pegawai yang berkerja di rumah dipantau secara ketat melalui sistem geotagging untuk memastikan keberadaan pegawai.
“Rapat-rapat tidak tatap muka, dilaksanakan secara virtual melalui platform konferensi video,” katanya.
Bagi unit kerja yang menerapkan sistem hybrid (sebagian WFO dan sebagian WFH), Arif menekankan agar kantor hanya mengaktifkan satu ruangan saja sebagai bentuk efisiensi operasional.
















