SUARA CIREBON – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi pelanggaran etik berat kepada Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar Usman, paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka, diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK untuk pelanggaran etik berat tersebut.
Pemberhentian Unwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, setelah Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie membacakan putusan hasil sidang etik MKMK terhadap para hakim konstitusi termasuk Anwar Usman.
Putusan dibacakan Selasa, 7 November 2023. Jika Anwar usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, hakim konstitusi lain yang juga dilaporkan dugaan pelanggaran etik, hanya diberi teguran lisan.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK terkait pelanggaran etik berat dalam putusan MK Nomor 90 tahun 2021 soal syarat batas usia capres dan cawapres.
Berkat Putusan MK Nomor 90, Walikota Solo, Gibran Rakabuming yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman, lolos memenuhi syarat sebagai cawapres yang kemudian berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.
Pertanyaan publik muncul kemudian, apakah putusan MKMK yang memberi sanksi tegas terhadap Anwar Usman berpengaruh terhadap status Gibran Rakabuming sebagai Cawapres dari Prabowo.
Sebelum membacakan putusannya, Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie sempat menyinggung soal putusannya apakah mempengaruhi putusan MK Nomor 90 tentang syarat capres dan cawapres.
Pertanyaan publik, apakah jika Anwar Usman diputus bersalah, akan menjadikan status Gibran Rakabuming sebagai Cawapres akan batal ?
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie menjelaskan, putusan MKMK sangat bergantung dari sejauhmana para pelapor bisa meyakinkan para hakim MKMK pada sidang etik.
“Tergantung seberapa kuat pelapor meyakinkan kami bahwa putusannya mempengaruhi keabsyahan putusan Nomor 90,” tutur Jimly Asshidiqqie.
Jimly Asshidiqqie lantas menjelaskan kalau sidang etik hanya fokus pada penyelidikan soal pelanggaran etik dari para hakim konstitusi dalam membuat putusan Nomor 90.
“Perlu diketahui, kewenangan MKMK hanya sebatas memeriksa pelanggaran kode etik dari hakim konstitusi,” tutur Jimly Asshidiqqie.
Jimly Asshidiqqie menjelaskan, sidang etik tidak menyangkut putusan apalagi substansi dari putusan MK Nomor 90.
“Karena itu, putusan MKMK akan sangat bergantung seberapa kuat pelapor memiliki argumentasi hukum kuat yang menghunungkan putusan MKMK dengan putusan MK Nomor 90,” tutur Jimly Asshidiqqie.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghentikan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang juga Walikota Solo, Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam membuat putusan MK Nomor 90 yang memuluskan putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama seperti prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecapakapan, kesetaraan, independen, kepantasan dan kesopanan.
MKMK membacakan putusan atas sidang etik terhadap proses pengambilan keputusan terhadap putusan MK Nomor 90 yang menjadikan Gibran Rakabuming lolos memenuhi syarat sebagai cawapres.
Selain Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi, namun ringan kepada enam hakim konstitusi lain, berupa teguran lisan.
Namun untuk Anwar Usman, MKMK dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jilmy Asshidqqie, memberi sanksi etik yang berat.
Selain memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie juga meminta Wakil Ketua MK, segera memilih ketua MK baru pengganti.
“Wakil Ketua MK, dalam waktu 2 kali 24 jam segera menggelar rapat hakim konstitusi untuk memilih Ketua MK yang baru,” tutur Jimly Asshidiqqie, Selasa, 7 November 2023.
Sanksi lain yang diberikan kepada Anwar Usman, ialah larangan untuk mengikuti sidang perkara sengketa pemilu, pemilihan presiden danm pemilihan kepala daerah untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.