Untuk diketahui, Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Jokowi sekaligus paman dari cawapres Gibran yang berpasangan dengan Prabowo sebagai capresnya.
Pemilihan berlangsung tertutup khusus diantara hakim konstitusi pada Kamis 9 November 2023. Hasilnya seluruh hakim konstitusi bulat memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Proses pemilihan berlangsung melalui musyawarah. Para hakim konstitusi saling tunjuk untuk menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Sampai akhirnya, keputusan jatuh hanya kepada dua orang, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Sampai akhirnya seluruh hakim konstitusi sepakat bulat memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Saya tetap sebagai wakil ketua MK. Pak Suhartoyo lebih senior dari saya. Beliau 8 tahun, saya baru 6,5 tahun. Sehingga yang lebih tepat menjadi Ketua MK adalah beliau,” tutur Saldi Isra.
Saldi Isra menjelaskan mekanisme pemilihan Ketua MK di internal para hakim konstitusi. Semua berlangsung dengan musyawarah mufakat.
Enam hakim lain, sebelumnya telah menyatakan tidak bersedia karena berbagai alasan. Begitupun Saldi Isra yang menilai kalau Suhartoyo lebih pantas menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Sedangkan Anwar Usman, berdasar putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), juga dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan kembali sebagai Ketua MK setelah diberhentikan dari jabatannya tersebut.
“Alasannya beragam. Ada yang senior tapi mau pensiun. Juga ada yang karena lebih senior. Sehingga semua akhirnya sepakat bermuara kepada Pak Suhartoyo,” tutur Salsi Isra.
Suhartoyo sendiri mengungkapkan dirinya menerima hasil musyawarah para hakim konstitusi. Ia mengaku ini amanat konstitusi yang harus diemban dnegan penuh tanggung jawab.
Bersama para hakim konstitusi lainnya, Suhartoyo bertekad bersama-sama mengembalikan marwah dan kepercayaan MK di tengah masyarakat.
“Ini tanggung jawab yang harus dipikul. Kami berjuang bersama-sama untuk mengembalikan kepercayaan serta marwah MK,” tutur Suhartoyo.
Pemilihan Ketua MK merupakan bagian dari keputusan sidang etik MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat dalam memutus perkara Nomor 90 yang membuat Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo dan putra sulung Presiden Jokowi, memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Putusan Nomor 90 menuai banyak kritik karena ada konflik kepentingan pada diri Anwar Usman yang memimpin sidan uji materil perkara Nomor 90 tersebut.
Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming. Ia adik ipar Presiden Jokowi sejak 2012 mengawini Idayah, adik kandung Presiden Jokowi.
Putusan Nomor 90 memantik digelarnya sidang etik oleh MKMK yang diketuai Jimly Asshidqqie. Hasilnya, Anwar Usman terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.***