SUARA CIREBON – Polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 soal syarat capres-cawapres ternyata belum berakhir.
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), Viktor Santoso mengajukan uji materil terhadap putusan MK Nomor 90 yang membuat Walikota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka bisa lolos sebagai cawapres.
Mahasiswa UNU mengajukan uji materil terhadap putusan MK Nomor 90 karena dinilai bermasalah secara kostitusi.
“Apalagi terbukti ada pelanggaran etik berat yang terjadi pada proses pengambilan putusan MK Nomor 90,” tutur Viktor Santoso.
Pelanggaran etik berat ini sudah diperkuat dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang membuktikan bahwa di balik proses putusan MK Nomor 90 ada pelanggran konstitusional karena ada konflik kepentingan.
“Putusan MKMK soal pelanggaran etik berat, bahkan diperkuat dengan diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik saat memimpin sidang putusan MK Nomor 90,” tutur Viktor Santoso.
Kini persidangan uji materil terhadap putusan MK Nomor 90 tengah berlangsung di MK yang dipimpin langsung ketua MK baru, Suhartoyo.
Prosesnya tengah dalam proses persidangan. Dalam sidang tersebut, ketua MK lama, Anwar Usman yang tidak lain adalah ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari cawapres Gibran Rakabuming tidak dilibatkan dalam sidang uji materil putusan MK Nomor 90 tersebut.
Masyarakat kini tengah menunggu hasil putusan terhadap gugatan yang diajukan mahasiswa UNU.
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie menilai, jika nanti putusan uji materil membatalkan putusan MK Nomor 90 tentang syarat capres-cawapres, maka akan berlaku untuk pemilu 2029.
“Kalaupun nanti putusan Nomor 90 dibatalkan, ini berlakunya untuk Pmeili 2029 karena proses pemilu 2024 atau pilpres 2024 sudah berjalan,” tutur Jimly.
Pandangan Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara mengaku pernyataan Jimly menyalahi aturan yang mengingat sebagai anggota MKMK.
“MKMK itu tidak boleh menginterverensi putusan MK. Kan itu semangatnya. Jadi keliru pandangan Prof Jimly,” tuturnya.
Pada gugatan mahasiswa UNU terhadap putusan Nomor 90, Viktor Santoso ingin mengembalikan syarat capres-cawapres pada pembahasan awal.
Intinya, syarat capres-cawapres, kalaupun usianya bisa di bawah 40 tahun, namun syaratnya sudah menjabat kepala daerah setingkat gubernur, bukan bupati atau walikota.
“Perbedaannya pada status kepala daerah sebagai syarat capres dan cawapres. Kita tidak mempermasalahkan soal usia di bawah 40 tahun, namun soal kepala daerah itu syaratnya minimal harus setingkat gubernur, bukan bupati atau walikota,” tutur Viktor Santoso.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.