SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon melalui rapat paripurna, Kamis, 16 November 2023.
Ketiga Raperda yang dibahas pada paripurna ini diantaranya, Raperda tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren, Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Raperda tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, ketiga raperda sudah disetujui untuk menjadi perda itu masing-masing sangat diperlukan.
“Hari ini kami mengesahkan tiga raperda sekaligus, masing-masing raperda sangat diperlukan, untuk itu kami berharap tiga raperda ini dapat dijalankan dengan sebaik mungkin,” kata Ruri usai rapat paripurna.
Ruri menjelaskan, berdasarkan hasil laporan dari panitia khusus tiga raperda ini, sudah memang semestinya harus disahkan menjadi perda.
“Semuanya menyetujui tiga raperda itu untuk dijadikan perda,” kata Ruri.
Sementara itu, Plt Wali Kota Cirebon, Eti Herawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah menyetujui pengambilan keputusan tiga raperda itu.
“Alhamdulilah, dalam forum yang mulia ini, kami sampaikan bahwa antara Tim Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan pembahasan akhir tiga raperda,” kata Eti.
Menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, terhadap ketiga raperda tersebut telah dilakukan fasilitasi gubernur dan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Tim Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Fasilitasi oleh guberunur berdasarkan, Surat Pj Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Nomor: 8952/hk.02.01/hukham tanggal 24 Oktober 2023, Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Fasilitasi Pelindungan Penyandang Disabilitas.
Surat Pj. Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Nomor: 8927/hk.02.01/hukham tanggal 24 Oktober 2023, Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Surat Pj. Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Nomor: 9161/hk/02/01/hukham Tanggal 31 Oktober 2023, Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bahwa setelah pelaksanaan falisitasi dari gubernur dan persetujuan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Paripurna, selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemberian penomeran registrasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Akan secepatnya saya menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut dari penetapannya, serta menjadi ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan,” jelas Eti.***