SUARA CIREBON – Buruh di Kabupaten Majalengka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 38,17 dengan cara menggelar unjuk rasa.
Para buruh tersebut melakukan demonstrasi pada, Rabu, 15 November 2023. Seperti aksi-aksi sebelumnya, buruh menuntut adanya perbaikan kesejahteraan melalaui kenaikan UMK. Pasalnya, upah yang mereka terima selama ini masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) Majalengka.
Selain menuntut adanya kenaikan UMK, massa buruh yang juga menggelar aksi demo di kantor Bupati Majalengka juga menyusung dua tuntutan lainnya.
Mereka menolak pemberlakuan PP nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Mereka meminta agar peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan itu dicabut. Buruh juga meminta agar Dinas Ketenagakerjaan tidak digabung dengan Dinas KUKM.
Menurut korlap aksi Ditto, upah buruh Majalengka saat ini tak memenuhi KHL Majalengka. Untuk itu buruh meminta agar pemerintah memberikan perhatian dengan menaikan upah pekerja.Buruh meminta kenaikan UMK 2024 setidaknya sesuai dengan KHL Majalengka.
“Kami meminta UMK sebesar tahun depan sebesar 38,17 persen dari UMK yang berlaku sekarang,” ujarnya.
Menurut Ditto,tuntutan kenaikan tersebut telah melalui kajian agar buruh dapat hidup lebih baik. “Besarnya kenaikan yang kami minta adalah hasil survei dan kajian. Untuk hidup layak di Majalengka, maka kenaikan upah sebesar 38,17 persen atau Rp 3.012.602,” jelasnya.
Saat ini kata Ditto, UMK Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90. Besaran upah masih jauh untuk dapat memenuhi kebutuhan buruh. Apalagi harga-harga berbagai kebutuhan pokok terus naik.
“Upah yang berlaku saat ini sudah tak bisa lagi memenuhi kebutuhan pokok pekerja,karena dibawah kebutuhan hidup layak (KHL),” tambahnya.
Dalam aksi di depan Pendopo Bupati Majalengka,buruh juga meminta agar peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dicabut. Selain itu massa buruh juga meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dipisah dari KUKM.
Sementara itu saat dialog, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku sependapat dengan tuntutan buruh. Bupati Karna mengatakan, tuntutan upah buruh di Kabupaten Majalengka wajar. Karena buruh di Kabupaten Majalengka sudah layak untuk mendapat upah diangka Rp3 juta. “Paling tidak buruh Majalengka sudah dapat menerima UMK Rp 2,7 juta,” kata Bupati Karna.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.