SUARA CIREBON – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pada 10 November 2023 lalu.
Pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa upah minimum kota/ kabupaten (UMK) paling lambat harus telah diputuskan pada tanggal 30 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Belum lama ini, para buruh berunjuk rasa di depan balai Kota Cirebon menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen.
Namun menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, M Fahrozi kenaikan UMP sebesar 15 persen tersebut tidak mungkin.
“Kalau besarannya sampai segitu (15 persen) sangat kecil peluangnya,” kata Fahrozi kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.
Pasalnya, berdasarkan PP 51 tahun 2023, kenaikan UMK ditentukan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Jika melihat inflasi Kota Cirebon saat ini di angka 3 persen, sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 4 persen.
“Tiga variabel itu yang menentukan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024,” tuturnya.
Jika menilik pengalaman sebelumnya, Lanjut Fahrozi, kenaikan UMK diprediksi sebesar 7 persen. Namun pihaknya, mengusulkan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar 10 persen.
“Usulan itu akan dibawa ke dalam rapat pleno UMK pada Kamis 23 November 2023 nanti,” ujar Fahrozi.
Pihaknya, sudah mengagendakan untuk rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada pekan ini. Diharapkan, keputusan kenaikan UMK nanti sudah mewakili keinginan para buruh di Kota Cirebon.
“Rapat pleno sangat menentukan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Seperti diketahui, UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp2.456.516. Jika naik sebesar 7 persen atau setara Rp171.956, maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp2.628.112.
Jika naik 10 persen atau Rp245.652, maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp 2.702.168.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.