SUARA CIREBON- Ironi, menjadi cerita mencengangkan yang dialami sosok Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rabu pagi, 22 November 2023, Firli Bahuri menerima penghargaan mewakili inistusi sebagai Ketua KPK dengan kategori pengelolaan terbaik Barang Milik Negara (BMN) sebagai upaya pencegahan korupsi, malam harinya ditetapkan tersangka.
Firli Bahuri, Ketua KPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu malam, terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum ditetapkan tersangka, ironisnya, Rabu pagi, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri menerima penghargaan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Firli Bahuri menerima penghargaan tahunan karena dinilai telah mengelola, memanfaatkan, menertibkan serta menggunakan BMN dengan baik, serta selalu memanfaatkan jasa lelang negara.
Penghargaan diberikan melalui acara tahunan Anugerah Reksa Bandha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
Selain Firli Bahuri, penghargaan dengan kategori lain diberikan kepada Menparekraf, Sandiaga Uno dan Menpan RB, Abdullah Azwar Annas serta sejumlah lembaga lainnya.
Selang beberapa jam setelah memperoleh penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Menkeu Sri Mulyani kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya selaku alat negara, menetapkan Firli Bahuri yang memperoleh penghargaan dalam pengelolaan barang milikl negara (BMN).
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri disampaikan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Sjafri Simanjuntak.
“Kami menetapkan tersangka setelah memperoleh alat bukti cukup,” tutur Ade Sjafri.
Penyisik memeriksa sedikitnya 91 saksi, termasuk saksi ahli, serta menemukan sejumlah dokumen transaksi valuta asing (valas) senilai Rp.7,4 miliar,serta melakukan penggeledahan di dua tempat di Jakarta selatan dan Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK yang dipimpin Firli Bahuri untuk dugaan pemerasan di lingkungan kementriannya.
Diduga, Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap SYL untuk jaminan bahwa tindak pidana yang ditersangkakan KPK di lingkungan kementrian pertanian tidak akan diproses.
Untuk jaminan itu, Firli Bahuri diduga meminta jaminan berupa uang kepada SYL yang kini tengah ditahan oleh KPK.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.