SUARA CIREBON – Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), KH Usamah Manshur, menepis isu yang menyebut, gagalnya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Cirebon Timur karena persyaratan luas wilayah yang tidak mencukupi.
Kiai Usamah menilai, luas wilayah 925 km2 bukan syarat minimal pembentukan calon daerah otonomi baru (CDOB).
“Berdasarkan data dan keterangan yang diterima dari InJabar Unpad Bandung, yang dimaksud luas wilayah 925 kilometer persegi dalam ketentuan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), bukan syarat minimal pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). Melainkan syarat minimal bagi kabupaten yang akan memekarkan atau membentuk CDOB,” ujar Usamah kepada awak media, Rabu, 22 November 2023.
Menurut Usamah, jika melihat syarat tersebut, seluruh kabupaten yang ada di Jawa Barat memiliki kesempatan yang sama termasuk Cirebon Timur. Karena berdasarkan data, luas wilayah Kabupaten Cirebon melebihi syarat luas minimal wilayah 925 km2.
“Hal itu dikuatkan juga dengan luas wilayah Bogor Timur yang hanya 685 kilometer persegi serta Garut Utara yang hanya memiliki luas wilayah 470 kilometer persegi. Keduanya bakal menjadi kabupaten baru atau DOB dari daerah induknya yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Garut,” terangnya.
Bahkan Bogor dan Garut itu, menurut Usamah, sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah pusat.
Dirinya sangat menyayangkan, di saat masyarakat Cirebon Timur tengah semangat-semangatnya mewujudkan kemandirian atau mekaran wilayah, muncul isu pemekaran Cirebon Timur terancam gagal karena terkendala syarat minimal luas wilayah.
“Tanpa perbandingan data dan keterangan lain, bahwa ada kabupaten di Jawa Barat yang masuk CDOB dan sudah diusulkan Pemprov Jabar dengan luas wilayah di bawah luasan Cirebon Timur,” ujarnya.
Diberikan sebelumnya, rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur diisukan terancam gagal. Hal itu karena ada beberapa syarat yang dinilai tidak bisa terpenuhi jika Kabupaten Cirebon dipecah menjadi dua daerah, di antaranya soal luas wilayah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), persyaratan minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di kawasan Jawa dan Bali adalah 925 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.
Sedangkan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa.
Sementara, luas Kabupaten Cirebon berdasarkan data dari BPS tahun 2023, dengan 40 kecamatan yang ada luasnya hanya 1.077 kilometer persegi. Sehingga, jika dipecah menjadi Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Cirebon Timur, syarat DOB tidak terpenuhi
Dewan Pakar FCTM, Adang Juhandi menyampaikan, perjalanan panjang telah dilalui Cirebon Timur menjadi CDOB. Menurut Adang, isu pembentukan DOB selalu seksi menuai pro dan kontra.
“Benang merah dari permasalahan DOB Cirebon Timur hanya ada dua yakni Ketua DPRD Luthfi dan Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka yang sedang bermain perselingkuhan politik dagang sapi. Artinya, dengan munculnya isu tersebut, Luthfi diduga ingin melakukan transaksional, memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadinya,” kata Adang.
Sementara itu, ajakan aksi demonstrasi damai bertajuk Cirebon Timur Menggugat beredar luas di grup-grup WhatsApp masyarakat Cirebon. Dalam video ajakan aksi demonstrasi itu disebut, tiga tuntutan yang akan disuarakan yakni, mendesak diadakan sidang paripurna DOB Cirebon Timur, turunkan Luthfi dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan boikot anggota dewan petahana dapil Cirtim.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.