SUARA CIREBON – Ribuan buruh Kabupaten Majalengka kembali turun ke jalan Kamis, 23 November 2023. Buruh dari berbagai organisasi pekerja itu mendatangi Gedung Kokardan,tempat digelarnya rapat pleno penetapan UMK Majalengka 2024.
Buruh memutuskan untuk mengawal jalannya rapat pleno penetapan UMK 2024 yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka di gedung yang berlokasi di Jalan Koperasi tersebut.
Aksi unjuk rasa dan mengawal jalannya rapat pleno penetapan UMK dilakukan,karena kenaikan UMK jauh dari yang mereka inginkan. Dengan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023,tentang pengupahan,kenaikan
Ketua Pengurus Cabang FSP Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, mengatakan, angka itu berdasarkan prediksi penghitungan para buruh.
“Kami menolak penetapan kenaikan upah di Kabupaten Majalengka menggunakan peraturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023,” kata Edi Kustandi.
Menurut Edi, sejak awal buruh menuntut bahwasanya dalam penetapan UMK 2024 acuannya adalah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bila mengacu pada survei KHL, maka UMK Kabupaten Majalengka 2024 akan naik menjadi Rp3 jutaan.
Sedangkan bila mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, maka UMK Majalengka diprediksi sebesar Rp 2,270 jutaan. UMK Majalengka 2023 sebesar Rp2.180.602,90.
“Tuntutan kenaikan kami berdasarkan hasil survei ke pasar-pasar di Majalengka. Dari survei yang kami lakukan buruh di Majalengka membutuhkan gaji hingga Rp 3,012 untuk dapat hidup layak,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk memperjuangkan hak-haknya ribuan buruh menggelar aksi demontrasi di depan Pendopo Pemkab Majalengka pada Rabu 15 November 2023.
Buruh menilai UMK Majalengka saat ini masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sehingga kenaikan UMK mesti disesuaikan setidaknya sesuai dengan KHL Majalengka.
Menurut seorang buruh, Ditto, upah buruh Majalengka saat ini tak memenuhi KHL Majalengka. Karena itu buruh meminta agar pemerintah memberikan perhatian. Menaikkan UMK 2024 setidaknya sesuai dengan KHL Majalengka.
“Kami meminta UMK sebesar tahun depan sebesar 38,17 persen dari UMK yang berlaku sekarang,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.