SUARA CIREBON – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal segera dicopot.
Pencopotan jabatan Ketua KPK untuk Firli Bahuri tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi yang saat ini sedang melakukan kunjungan ke Papua dan Kalimantan.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) menyangkut pencopotan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK menurut informasi dari Istana Negara sudah disiapkan.
Sekertariat Presiden telah menyiapkan draft dua keppres. Satu pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan kedua, surat penunjukan sementara Ketua KPK baru penggantinya.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Kepresidenan menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan dua draft Keppres yang menunggu kedatangan Presiden Jokowi.
“Sudah disiapkan dua keprres untuk penggantian dan penunjukan sementara Ketua KPK. Saat ini menunggu kedatangan Bapak Presiden pulang dari kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan,” tutur Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.
Presiden Jokowi rencananya Jumat malam ini akan mendarat ke Jakarta setelah kunjungan terakhir ke Kalimantan.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Penyidik Polda Metro Jaya telah memperoleh alat dan barang bukti cukup untuk menetapkan Firlu Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan degan nilai uang sekitar Rp,7,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
SYL ditetapkan tersangja oleh KPK dengan tuduhan dugaan gratifikasi, pemerasan dan jual beli jabatan di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) saat dirinya menjadi Mentan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada SYL, juga terkait dengan kasus yang dihadapi SYL di Kementan tersebut.
Sesuai aturan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang KPK, Ketua KPK yang dijadikan tersangka harus dicopot jabatannya meski sementara sampai ada kejelasan hukum menyangkut kasus yang menjeratnya.
Penggantinya, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan Ketua KPK, antinya presiden menunjuk Ketua KPK pengganti sementara.
“Ketua KPK pengganti sementara ditunjuk Presiden. Diambil dari pimpinan KPK yang ada,” tutur Ari Dwipayana.***