SUARA CIREBON – Sehari setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan, Ketua KKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri melawan.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pihak Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan melawan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka tersebut.
Ian Iskandar mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya, Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya prosesnya sangat cepat dan terkesan dipaksakan.
“Ini koq prosesnya sangat cepat. Tiba-tiba dan terkesan dipaksakan,” tutur Ian Iskandar mengomentari penetapan tersangka kliennya Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023.
Alasan lain yang menyatakan pihaknya akan melawan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, ialah sikap penyidik Polda Metro Jaya yang sangat dipertanyakan.
“Alat bukti yang disebut disita oleh penyidik itu tidak pernah diperlihatkan. Ini aneh dan patut dipertanyakan,” tutur Ian Iskandar.
Ian Iskandar mengaku sudah mengontak langsung Ketua KPK Firli Bahuri. Ia sudah berkonsultasi dan keputusannya melawan atau melakukan perlawanan.
“Sudah kontak Pak Firli. Intinya tentu kita melakukan perlawanan,” tutur Ian Iskandar.
Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Melalui Direktur Tindak Pidana Khusus POlda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Sjafri Simanjuntak, diungkapkan penetapan tersangka Firli Bahuri setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi, diantaranya sejumlah saksi ahli, melakukan penggeledahan di Jakarta selatan dan Kota Bekasi dan penyitaan dokumen transaksi valuta asing (valas).
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan status tersangka,” tutur Ade Sjafri.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka terkait dugaan pemerasan kepada Syarul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Polda Metro Jaya, menemukan bukti dokumen transaksi valas senilai Rp.7,4 miliar lebih terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan SYL.
SYL sendiri, oleh Ketua KPK Firli Bahuri, telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Oktober 2023 lalu.
Firli Bahuri menetapkan SYL sebagai tersangka dan ditahan, karena dugaan menerima gratifikasi dan pemerasan kepada para pejabat di lingkungan kementriannya.
Sedangkan untuk penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, juga terkait dengan kasus SYL yang tengah ditangani KPK.
Ada dugaan, Firli Bahuri memeras SYL untuk menjamin keamanan kasus SYL di kementrian pertanian.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.