SUARA CIREBON – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda sikap ketika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Nurul Ghufron beralasan, penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka telah menimbulkan kegaduhan.
“Sebagai pimpinan KPK, saya turut bertanggung jawab dan meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa ini (penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka),” tutur Nurul Ghufron, Jumat, 24 November 2023.
Nurul Ghufron sangat menyesal apa yang terjadi. Menurutnya, penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka sempat mengikis harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi di internal KPK. Ke depan kami akan lebih serius melakukan pembenahan,” tutur Nurul Ghufron.
Berbeda dengan Nurul Ghufron, ialah sikap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan dirinya tidak harus meminta maaf.
“Buat apa meminta maaf,” tutur dia.
Alexander Marwata menuturkan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka masih belum ada kepastian hukum.
“Karena itu, semua harus mengikuti proses. Kasus ini belum terbukti,” tutur Alexander Marwata.
Pimpinan KPK ini juga menyatakan tidak merasa malu. Sebab penatapan tersangka itu merupakan proses awal dan belum terbukti secara hukum.
“Kalau saya tidak malu. Ini kan masih proses. Belum terbukti. Kita lihat saja perkembangan ke depan,” tutur Alexander Marwata.
Seperti diketahui Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka Firli Bahuri karena dugaan pemerasan terhadap SYL saat menjadi Mentan.
SYL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena kasus gratifikasi, jual beli jabatan dan penerasan di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan).
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan atas kasus yang menjerat SYL di lingkungan Kementan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah dua tempat di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, memeriksa 92 saksi dan memperoleh bukti dokumen transaksi valuta asing (valas) senilai Rp.7,4 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.***