Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

by Rakisa
Sabtu, 25 November 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ketua KPK, Firli Bahuri.* (Foto: Dokumen/Instagram @firlibahuriofficial)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Polda Metro Jaya, melalui Direktur Tindak Pidana Khusus, Kombes Pol Ade Sjarif Simanjuntak mengungkapkan pasal-pasal yang dijeratkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ancaman hukumannya, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Ade Sjarif saat menyampaikan pasal yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Rabu malam, 22 November 2023.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih menjadi Menteri Pertanian (Mentan).

Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti kuat untuk penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemarasan kepada SYL.

“Ada 91 saksi yang kami periksa. Diantaranya para saksi ahli,” tutur Ade Sjarif.

Selain pemeriksaan puluhan saksi, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah dua tempat di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi.

“Penyidik juga memperoleh bukti dokumen transaksi valas (valuta asing) terkait dengan kasus yang disangkakan,” tutur Ade Sjrif.

Setelah menetapkan status tersangka, Polda Metro Jaya menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dengan sejumlah pasal yang ancaman hukumannya penjara badan seumur hidup.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli Bahuri ialah Pasal 12 huru e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada ayat 2 di Pasal 12 B UU Tipikor disebutkan soal ancaman hukuman kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Disebutkan dalam pasal tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ada juga denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar,” tutur Ade Sjarif mengungkapkan jeratan hukum kepada Firli Bahuri.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: Firli BahuriKPKPemerasan

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version