SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menyampaikan sejumlah poin penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, jelang pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai, pada 28 November 2023, besok.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan melalui imbauan tertanggal 24 November 2023,” ungkap Devi dalam keterangannya, Sabtu, 25 November 2023.
Imbauan tersebut, lanjut Devi, pertama, agar KPU Kota Cirebon berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai pendaftaran tim kampanye dan pelaksana kampanye.
“Kami imbau KPU untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait dengan ketentuan persyaratan, tata cara, maupun batas akhir pendaftaran tim kampanye dan pelaksana kampanye,” kata Devi.
Imbauan selanjutnya, imbuh Devi, memastikan proses pendaftaran pelaksana kampanye maupun tim kampanye sesuai dengan prosedur dan tidak melebihi batas akhir waktu pendaftaran.
“Sesuai ketentuan batas akhir pendaftaran pelaksana kampanye maupun tim kampanye itu paling lambat tiga hari sebelum kampanye atau tanggal 25 November 2023,” tuturnya.
Ketiga, sambung Devi, menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024, dengan tidak memberikan dalam bentuk uang.
“Selain itu, perlu segera menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan (lokasi, red) rapat umum Pemilu 2024 di Kota Cirebon, dengan memperhatikan tanggapan dan/atau masukan dari pihak-pihak maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” kata Devi.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengingatkan KPU untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu dan instansi-instansi terkait, nama-nama pelaksana kampanye maupun tim kampanye yang telah terdaftar.
“Begitu juga dengan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon diimbau untuk menyampaikan besarannya kepada Bawaslu dan partai politik peserta pemilu, sesuai standar biaya daerah,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.