SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peranan penting dalam penegakan hukum atas peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, salah satunya pemberantasan peredaran barang ilegal kena cukai seperti rokok.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Hotel Aston, Kabupaten Cirebon, Jumat, 24 November 2023.
Bey meminta Satpol PP se- Jawa Barat memberantas barang ilegal kena cukai tersebut. Menurut Bey, kolaborasi yang sudah terbangun harus ditingkatkan. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengendalikan arus barang ilegal di wilayah Jawa Barat.
“Semoga kolaborasi ini bisa ditingkatkan,” ujar Bey.
Bey berada di Cirebon untuk Apel Konsolidasi dan Rakor Kasatpol Pamong Praja se-Jawa Barat dalam Optimalisasi Gakum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Cipta Trantibum Pemilu 2024.
Bey mengapresiasi sinergi antara Satpol PP Jawa Barat dengan Dirjen Bea Cukai yang terbangun selama ini.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Jawa Barat yang telah bekerja sama dengan Satpol PP,” kata Bey.
Sementara terkait peran Satpol PP dalam Pemilu Serentak 2024, Bey mengingatkan agar penggunaan aset barang milik daerah dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dipastikan sesuai aturan berlaku.
Dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif, lanjut Bey, perlu bersinergi dalam melaksanakan patroli bersama guna mencegah serta menindak segala potensi pelanggaran, terutama pada tahapan-tahapan penting pada Pemilu.
“Kami tahu ini tugas yang berat, kami berharap para Kepala Satpol PP untuk tetap menegakkan aturan bekerja sama dengan Bawaslu untuk tidak perlu takut, baik disindir di medsos atau apapun, yang penting kita tegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bey.
Ia mengatakan, dengan kerja sama yang solid dan upaya pemantauan secara berkala, potensi gangguan trantibum pada masa pemilu dapat dideteksi dan ditanggulangi sebelum bereskalasi menjadi besar.
“Sinergi yang kuat, koordinasi yang baik, serta kesadaran akan pentingnya menjaga kondisi trantibum akan menjadi pondasi bagi kesuksesan pemilu yang adil dan demokratis,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandy menuturkan, Rakor Kasatpol PP se-Jawa Barat ini bertujuan mengoptimalisasi penggunaan dan pengelolaan DBHCHT dan penegakan hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.
“Pemprov Jawa Barat telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui Keputusan Gubernur,” kata Ade.
Mengenai pelaksanaan pemilu, menurut Ade, perlu diantisipasi karena Jabar memiliki daftar pemilih tetap sekitar 35 juta pemilih yang tersebar di 27 kabupaten dan kota, 627 kecamatan, 5.311 desa, 645 kelurahan dan 140.457 TPS.
Sementara, Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan peraturan terutama terkait rokol ilegal dan pemilu dengan melibatkan Satpol PP.
Menurut Ayu, penegakan hukum dengan menggelar operasi bersama terkait rokok ilegal, perlu gencar dilakukan. Hal ini agar optimalisasi penerimaan dan pengelolaan DBHCHT, yang nantinya bisa membuat kesejahteraan masyarakat meningkat.
Ayu menuturkan, Kabupaten Cirebon telah melakukan operasi bersama dengan bea cukai di 40 kecamatan, terkait dengan peredaran rokok ilegal. Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai.
“Kami berhasil menyita sebanyak 362.213 batang rokok ilegal, hasil operasi bersama dengan bea cukai,” ujar Ayu.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.