SUARA CIREBON – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 di angka Rp2.533.000,00 atau naik Rp76.000 (setara 3,1%) dari UMK tahun 2023.
Penetapan UMK tersebut, mendapat penolakan dari para buruh, karena dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hal layak (KHL). Buruh menilai, kenaikan UMK 3,1 persen masih sangat kecil dibandingkan dengan naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok.
Meski ada penolakan dari para buruh, kinerja Depeko dalam menentukan UMK Kota Cirebon mendapat apresiasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi.
Agus mengatakan, dalam menentikan UMK, Pemkot Cirebon telah menyerahkan sepenuhnya kepada Depeko untuk membahas dengan formula sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami memberikan arahan penentuan UMK tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” kata Gus Mul, panggilan akrab Agus Mulyadi, Jumat, 24 November 2023.
Dalam penetapan UMK tahun 2024, Agus tidak menampik perlu ada keseimbangan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Dan yang tidak kalah penting, menurut dia, melihat ketentuan regulasi dan kebijakan provinsi.
“Kalaupun serikat pekerja atau buruh bersikukuh mengajukan tuntutan kenaikan UMK sebesar 15 persen, saya melihat itu bagian dari dinamika,” katanya.
Menurut Agus, selain serikat pekerja, di dalam Depeko juga ada wakil pengusaha yakni Apindo. Karenanya, lanjut Agus, pendapat Apindo pun perlu didengar.
“Sejak awal Pemkot berpesan tetap berpedoman regulasi pemerintah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 di angka Rp2.533.000,00.
Dengan jumlah tersebut, UMK di Kota Cirebon tahun 2024 naik sebesar 3,1 persen atau setara dengan Rp76.500, jika dibandingkan UMK tahun 2023 yang berada di angka 2.456.516.
Penetapan besaran UMK yang diputuskan melalui rapat dewan pengupahan kota (Depeko), pada Kamis, 23 November 2023 tersebut, berjalan alot.
Perwakilan kubu serikat buruh menolak besaran kenaikan UMK di angka 3,1 persen, karena tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak. Mereka, sebelumnya mendesak Pemerintah Kota Cirebon agar UMK tahun 2024 naik sebesar 15 persen.
Hal itu karena, naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok yang terjadi dalam satu tahun berjalan. Buruh berharap, kenaikan UMK sejalan dengan indeks kebutuhan hidup layak yang bisa dihitung melalui survei harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional.
Namun, asumsi perwakilan buruh tersebut, ditolak para pengusaha yang diwaliki pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Bagi Apindo, kenaikan UMK sebesar 3,1 persen sudah terbilang besar.
Salah seorang pekerja, Husni Tamrin, mengaku sangat menyayangkan besaran kenaikan upah (UMK) tahun 2024 yang hanya sebesar 3,1 persen.
“Dengan kenaikan UMK tahun 2024 yang hanya sebesar 3,1 persen atau setara Rp76.500, itu artinya, kenaikannya hanya Rp2.550 per hari. Sementara harga kebutuhan pokok naiknya gila-gilaan. Sehari Cuma naik Rp2.550 bisa untuk beli apa,” kata Husni dengan nada prihatin.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.