SUARA CIREBON – Misteri pelaku pembunuhan di Cirebon tepatnya di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon.
Peristiwa pembunuhan di Dukupuntang Cirebon tersebut terjadi pada Ahad, 26 November 2023.
Petugas berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Dukupuntang Cirebon ini berinisial OS (49) yang tak lain adalah mantan suami korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan tersebut pelaku menghabisi nyawa korban dengan mengalami sembilan luka tusukan.
Dikatakan Arif, pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.
Selain itu, imbuh Arif, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua handphone, satu sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya.
Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan istri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” jelas Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 28 November 2023.
Arif menjelaskan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga pelaku marah dan cemburu.
Kemudian, pada Ahad, 26 November 2023, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.
Saat itu, OS datang dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban.
Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.
“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Arif.***