Jumat, Juli 31, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Bawaslu Kota Cirebon Wanti-wanti Peserta Kampanye, Jangan Muat Konten dan Materi yang Dilarang

Muhammad Surya by Muhammad Surya
Rabu, 29 November 2023
in Cirebon, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Bawaslu Kota Cirebon Wanti-Wanti Peserta Kampanye, Jangan Muat Konten Dan Materi Yang Dilarang

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah bersama para komisioner saat rapat koordinasi persiapan pengawasan masa kampanye.* (Foto: Surya/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mewanti-wanti peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengimbau seluruh peserta pemilu mulai tim kampanye calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres), partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) maupun pendukung dan simpatisan, untuk menghindari potensi pelanggaran kampanye pemilu.

“Bawaslu mengingatkan seluruh peserta pemilu dan stakeholder terkait untuk dapat menghindari tindakan pelanggaran yang berkonsekuensi pada sanksi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, maupun sanksi berdasarkan regulasi pidana lainnya,” kata Devi, saat sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu ysng diikuti para pengurus parpol, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan serta unsur masyarakat lainnya, Selasa, 28 November 2023.

Https://Collshp.com/Arifwzher Https://Collshp.com/Arifwzher Https://Collshp.com/Arifwzher

Devi menjelaskan, seluruh aturan terkait kampanye pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Menurutnya, sosialisasi tersebut, dalam rangka merefresh kembali pemahaman serta menggugah kesadaran para peserta pemilu dan stakholder terkait lainnya, terkait hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye pemilu, terhitung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Berita Terkait

Uji Coba Pm-Aas Tabela Di Kabupaten Cirebon Lampaui Target, Rencana 8 Hektare Realisasi 16,5 Hektare

Uji Coba PM-AAS Tabela di Kabupaten Cirebon Lampaui Target, Rencana 8 Hektare Realisasi 16,5 Hektare

Jumat, 31 Juli 2026
Sektor Perikanan Kabupaten Cirebon Capai Rp1,22 Triliun

Sektor Perikanan Kabupaten Cirebon Capai Rp1,22 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026
Revitalisasi Sungai Sukalila Cirebon Segmen I Capai 51 Persen

Revitalisasi Sungai Sukalila Cirebon Segmen I Capai 51 persen

Jumat, 31 Juli 2026
Segera Dibongkar, Satpol Pp Kabupaten Cirebon Matangkan Rencana Penertiban Bangli Antasari Plumbon

Segera Dibongkar, Satpol PP Kabupaten Cirebon Matangkan Rencana Penertiban Bangli Antasari Plumbon

Jumat, 31 Juli 2026

“Kami mengajak peserta pemilu dan stakholder tekait lainya, untuk taat norma dan aturan. Semua harus memahami apa yang harus dilakukan baik itu dari sisi pelaksanaan kampanye, konten kampanye dan hal teknis lainnya,” ujar Devi.

Pihaknya berharap tidak ada pelanggaran dan sengketa, baik itu yang dilakukan peserta pemilu dan tim kampanye, maupun masyarakat pada pendukungnya.

“Bawaslu dan jarajan di bwahnya akan terus mengawal terlaksananya pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin menyebut, terdapat beberapa titik rawan pelanggaran kampanye.

“Yang paling riskan di antaranya adalah soal kampanye di media sosial,” kata Joharudin.

Secara regulasi, lanjut Joharudin, kampanye di media sosial bisa dilakukan oleh peserta pemilu, pada akun medsos yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Satu peserta pemilu (parpol/capres), bisa mendaftarkan maksimal 20 akun di masing-masing kanal medsos.

Joharudin menegaskan, konten dan materi kampanye tidak boleh memuat hal-hal yang dilarang.

“Untuk pendukung di luar admin atau akun yang didaftar ke KPU bukan berarti bebas ngonten apa saja. Justru kalau ada konten yang melanggar norma pemilu maka ditindak dengan UU pemilu, kalau kontennya melanggar hoaks, ujaran kebencian dan lainnya, bisa dijerat pake UU ITE,” tegasnya.

Terkait dengan pelanggaran money politics, pihaknya mengimbau kepada peserta pemilu baik  parpol maupun caleg, untuk tidak termakan kabar kontestan lain bagi-bagi uang atau materi lainnya, kemudian mengikuti hal yang sama.

“Justru, kalau tahu ada kontestan lain diduga melakukan money politics, bisa melaporkan tindakan itu ke kami. Masyarakat yang menerima money politics dari kontestan juga harus berani melapor, karena si penerima tidak dikenakan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara, Kordiv Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menambahkan, pemetaan kerawanan pelanggaran kampanye pemilu tersebut, dilakukan sebagai upaya pencegahan. “Salah satunya dengan koordinasi ke multi-stakeholder, serta menyanpaikannya ke Pemda, Kemenag dan instansi vertikal lainnya, serta lembaga pendidikan di dalamnya, juga kepada TNI/Polri,” ujarnya.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: BawasluBawaslu Kota CirebonCirebonKampanyeKontenKota Cirebon
Muhammad Surya

Muhammad Surya

Berita Terkait

Uji Coba Pm-Aas Tabela Di Kabupaten Cirebon Lampaui Target, Rencana 8 Hektare Realisasi 16,5 Hektare
Cirebon

Uji Coba PM-AAS Tabela di Kabupaten Cirebon Lampaui Target, Rencana 8 Hektare Realisasi 16,5 Hektare

by Islahuddin
Jumat, 31 Juli 2026
Sektor Perikanan Kabupaten Cirebon Capai Rp1,22 Triliun
Ekonomi Bisnis

Sektor Perikanan Kabupaten Cirebon Capai Rp1,22 Triliun

by Islahuddin
Jumat, 31 Juli 2026
Revitalisasi Sungai Sukalila Cirebon Segmen I Capai 51 Persen
Cirebon

Revitalisasi Sungai Sukalila Cirebon Segmen I Capai 51 persen

by Muhammad Surya
Jumat, 31 Juli 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Kasus Asn Asusila Naik

Kasus ASN Asusila Naik

Jumat, 31 Juli 2026
Ketua Dprd Kabupaten Cirebon Dorong Organisasi Pelajar Bangun Literasi Digital

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Organisasi Pelajar Bangun Literasi Digital

Kamis, 30 Juli 2026
Dpmd Kabupaten Cirebon Dorong Perluasan Replikasi Desa Inklusi

DPMD Kabupaten Cirebon Dorong Perluasan Replikasi Desa Inklusi

Kamis, 30 Juli 2026
Akbp Bimantoro Kurniawan Jabat Kapolres Cirebon Kota

AKBP Bimantoro Kurniawan Jabat Kapolres Cirebon Kota

Kamis, 30 Juli 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.