SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron, memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilwu yang diajukan salah satu calon kuwu (calwu) Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang.
Keputusan yang diambil Bupati Cirebon berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat tim pengawas (timwas) kabupaten yang dilakukan sebelumnya.
Sekretaris Timwas Kabupaten Cirebon yang juga Kabid Poldagri dan Ormas pada Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto, mengatakan, keputusan tersebut diambil Bupati beberapa hari setelah hasil rapat timwas disampaikan.
“Langsung diputuskan beberapa hari setelah hasil rapat diserahkan ke Pak Bupati,” ujar Edwin, Selasa, 28 November 2023.
Ia mengatakan, hasil rapat timwas sendiri merekomendasikan untuk menolak gugatan tersebut karena pengajuannya tanpa disertai bukti-bukti yang kuat.
Surat keputusan Bupati tersebut bahkan sudah disampaikan kepada calwu bersangkutan melalui pihak kecamatan.
“Sekarang tinggal nunggu pelantikan saja, nanti akhir Desember,” paparnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2023 timwas kabupaten langsung memproses pengaduan sengketa perolehan suara Pilwu yang diajukan oleh salah satu calwu dari Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Menurut Edwin, proses tersebut dilakukan lebih cepat dari SOP sesuai Perbup, yakni dalam 3×24 jam setelah menerima laporan.
“Tapi ini kita langsung rapat membahas aduan tersebut setelah kita menerima laporan dari timwas kecamatan,” ujar Edwin.
Dalam rapat plenon pada Kamis, 26 Oktober 2023, pihaknya juga menerima masukan-masukan dari unsur Timwas kabupaten lainnya seperti dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Inspektorat hingga Kabag Hukum Setda.
“Aduan yang masuk tetap kita tetap verifikasi ulang, kita minta masukan-masukan dari unsur timwas lainnya,” kata Edwin.
Ia mengakui, bukti dari aduan tersebut memang masih kurang. Aduan yang disampaikan tim verifikasi kecamatan ke timwas kabupaten itu diketahui ada beberapa item yang tanpa didukung dengan bukti.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil rapat pleno tersebut. Karena masih menunggu keputusan dari Bupati Cirebon, H Imron.
Sesuai ketentuan, keputusan sengketa perolehan suara pilwu adalah ranah bupati. Hasil rapat pleno tersebut langsung sampaikan bupati untuk diputuskan. Seperti diketahui, Desa Lemahabang merupakan salah satu desa dari lima desa yang berpotensi mengadukan sengketa perhitungan suara Pilwu serentak yang digelar pada Ahad, 22 Oktober 2023. Hal itu, karena selisih hasil perhitungan suara dengan calwu lainnya berada di bawah satu persen.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.