Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Oknum Notaris di Cirebon Dilaporkan ke MPDN

by Baim
Rabu, 29 November 2023
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Oknum Notaris di Cirebon Dilaporkan ke MPDN

Kuasa hukum Juwita, Rudi Setiantono saat menyerahkan surat pengaduan kode etik oknum notaris ke MPD Kota Cirebon, Senin, 27 November 2023 petang.* (Foto: Baim/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Seorang notaris di Kota Cirebon, SH, dilaporkan ke jalur hukum dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) atas dugaan tindak pidana.

Kuasa hukum pelapor, Rudi Setiantono SH, mengatakan, kasus pelaporan oknum notaris tersebut, dilakukan atas dugaan pelanggaran hukum pemalsuan tanda tangan terkait pembagian harta campur (harta bersama) kliennya. Advokat dan konsultan hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates itu mengaku mewakili kliennya, Juwita (50), warga Pegambiran Kota Cirebon. 

Menurut Rudi, kasus bermula saat terjadinya perceraian antara kliennya dengan mantan suami, Djunaedi sekitar tahun 2016 lalu.

Menurutnya, gugatan kliennya tersebut, karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan tujuh  akta, yang terdiri dari satu akta pemisahan harta campur No.66 tertanggal 26 Januari 2016 dan enam akta hibah No. 31 sampai 36 tertanggal 12 Februari 2016 lalu.

“Klien saya (Juwita, red) merasa dirugikan, karena tidak pernah merasa menandatangani penerbitan akta hibah yang semuanya dibuat oleh oknum notaris pada tanggal 12 Februari 2016 lalu, sementara dalam akta hibah tersebut tertulis nama jelas dan tanda tangan Juwita,” kata Rudi Setiantono, saat konferensi pres dengan sejumlah awak  media di ruang pertemuan di bilangan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin, 27 November 2023 malam

Proses penerbitan akte tersebut, lanjut Rudi, diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sang oknum notaris, sehingga  mengakibatkan kliennya tidak mendapatkan hak atas harta bersama secara adil.

“Dipastikan Ibu Juwita tidak tahu langsung siapa yang memalsukan tanda tangan ke tujuh akta tersebut, yang pasti Ibu Juwita tidak pernah merasa menghadap notaris dan menandatangani akta akta tersebut,” tegasnya.

Rudi menyebut, kliennya adalah yang berkedudukan sebagai pihak dalam akta yang dibuat oleh terlapor dan pihak yang berkepentingan terhadap objek hak milik yang tertuang dalam akta hibah tersebut.

“Patut diduga terlapor tidak mengindahkan prinsip-prinsip dan atau norma hukum yang berlaku sehingga pelapor sebagai pihak yang tersebut dalam akta tersebut sangat dirugikan,” ujarnya.

Rudi menilai tindakan terlapor yang tidak profesional dan tidak proporsional dalam menjalankan jabatannya telah sangat merugikan kliennya yang berkepentingan terhadap aset harta bersama tersebut.

“Padahal jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan dan yang menjalankan jabatannya tersebut harus dapat dipercaya (amanah) dalam menjalankan tugas dan segala yang diperbuatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Menurut Rudi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 83/Pdt.G/2023/PN. Cbn., terlapor dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat akta berdasarkan keterangan palsu.

“Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dengan ini pelapor memohon dengan hormat kepada Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Cirebon agar dapat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan akta pemisahan harta campur dan enam akta hibah batal demi hukum,” katanya.

Pihaknya juga berharap dapat melakukan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, dan memberitahukannya kepada pelapor terkait hasil keputusan sidang tersebut.

Kemudian meminta agar  terlapor untuk mencabut dan atau merevisi akta hibah yang dibuat oleh terlapor pada tanggal 12 Februari 2016 terkait pembagian harta campur (harta bersama) dimaksud karena sangat merugikan pelapor.

“Kami pun meminta menghukum para tergugat 1 (mantan suami) untuk membayar ganti rugi materiil atau menghukum tergugat satu untuk.menyerahkan hak penggugat setengah bagian dari harta campur yang dikuasai oleh tergugat secara melawan hukum,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, notaris yang dimaksud kuasa hukum Juwita, SH menyampaikan, bahwa, perkara yang dimaksud  saat ini dalam masa banding, berdasarkan surat tertanggal 20 November 2023, sehingga belum mengikat karena belum  mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Dan dalam proses penerbitan akta yang dibuat pun sudah sesuai prosedur dan saat ini memang perkara yang dimaksud masih dalam proses banding,” kata SH.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: CirebonMPDNnotarisNotaris di Cirebon

Baim

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version