SUARA CIREBON – Di hari pertama pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon belum menemukan atau menerima laporan adanya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, 29 November 2023.
“Sejauh ini pelaksanaan tahapan kampanye di Kabupaten Cirebon berjalan lancar dan tidak ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran. Dan kami juga secara intensif melakukan patroli kampanye sampai ke tingkat desa yang dilakukan oleh teman-teman PKD,” kata pria yang akrab disapa Ucok tersebut.
Pada masa kampanye ini, dikatakan Ucok, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ada. Aturan kampanye sendiri sudah diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
“Saat ini kampanye yang dilakukan peserta pemilu dilaksanakan dengan metode pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan juga pemasangan APK serta penyebaran bahan kampanye,” jelasnya.
Untuk pertemuan umum atau rapat umum, kampanye di media cetak, elektronik dan media online dikatakan Ucok, akan dilaksanakan pada 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024 mendatang.
“Jadi untuk saat ini, peserta pemilu boleh turun ke masyarakat untuk melaksanakan kampanye. Cuma harus tetap harus melayangkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Ucok juga mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut pihaknya meminta kepada peserta pemilu untuk bisa tertib dalam hal administrasi terkait tata cara pelaksanaan kampanye.
“Kami juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan praktek money politik (politik uang) dan pelanggaran lainnya,” katanya.
Ucok juga mengaku sudah melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melibatkan Pegawai Negara Sipil (ASN), TNI Polri serta kuwu dan perangkat desa.
Selain itu juga berdasarkan aturan ASN dan yang lainnya ini dilarang melakukan politik praksis termasuk kampanye.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.