SUARA CIREBON – Bareskrim Mabes Polri mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidikan dimulai dengan pemanggilan terhadap SYL yang diduga sebagai korban pemerasan oleh Firli Bahuri ketika masih menjabat sebagai Mentan.
SYL memenuhi panggilan Bareskim Mabes Polri pada Rabu siang. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam dan baru selesai pada Rabu, 29 November 2023 malam.
SYL baru keluar dari ruang penyidik di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Ia enggan ditanya mengenai materi pemeriksaan.
Namun SYL membenarkan kalau ia diperiksa dalam kaitan kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
“Ini sebenarnya pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya. Saya hanya menjelaskan apa yang saya alami dan saya ketahui. Semua kami sampaikan ke penyidik,” tutur SYL.
SYL enggan menjelaskan soal materi pemeriksaan. Ia mengungkapkan, kalau seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab tuntas.
“Semua saya jawab. Kalau materi pemeriksaan, itu kewenangan penyidik. Saya hanya menjelaskan apa saja yang kemudian menjadi tanggung jawab saya secara yuridis,” tutur SYL.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan, penyidik telah menuntaskan pemeriksaan terhadap SYL sebagai saksi.
Dijelaskan, ada 12 pertanyaan yang disampaikan penyidik ke SYL. DSemua berkaitan dengan fakta terkait sangkaan adanya kasus pemerasan.
“Penyidik menyampakan 12 pertanyaan. Penyidik mulai memeriksa pukul 14.00 WIB sampai malam pukul 21.00 WIB,” tutur Arief Adiharsa.
Pemeriksaan terhadap SYL merupakan yang pertama sejak penetapan resmi sebagai tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dengan dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penyidik Polda Metro Jaya memiliki dua alat bukti kuat untuk penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri, disertai sejumlah dokumen, diantaranya transaksi valuta asing (valas) senilai Rp,7,4 miliar.
SYL sendiri, telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus pemerasan saat menjadi Mentan di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan).
SYL jadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan pemerasan, suap, gratifikasi dan jual beli jabatan saat masih menjabat sebagai Mentan.
Sedangkan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, terkait dengan kasus pemerasan SYL di lingkungan Kementan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.