SUARA CIREBON – Setelah dibentuk dalam kurun waktu tiga bulan, Satgas Narkotika Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) dengan mengamankan 35 orang tersangka.
Dari 31 kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 22 merupakan kasus obat keras terlarang (OKT), 7 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 2 kasus narkotika jenis ganja kering.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari 31 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka. Untuk kasus OKT, jumlah tersangkanya 25 orang, kasus sabu-sabu 8 tersangka, dan kasus ganja kering 2 tersangka.
Menurut Arif, dari penangkapan tersangka selama tiga bulan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sabu-sabu seberat 39,63 gram, ganja kering 29,55 gram, OKT berbagai jenis sebanyak 12.043 butir. Rinciannya, 5.865 butir Trihexyphenidyl, 2.564 butir Tramadol, serta 3.604 butir Dextro.
Selain itu, juga ada timbangan digital, 2 pipet kaca, korek api, 6 sepeda motor dan 34 ponsel.
Menurut Arif, dalam penangkapan para tersangka tersebut, ada empat kecamatan di Kabupaten Cirebon yang menjadi lokasi penangkapan paling banyak, yakni, Kecamatan Palimanan, Dukupuntang, Gebang, dan Kecamatan Babakan.
Rata-rata kasus paling banyak adalah OKT dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak pula. Artinya, suplai dan penyebaran obat-obatan terlarang tersebut cukup tinggi.
“Cukup tingginya OKT menjadi atensi kita. Kita melihat, penangkapan OKT cukup besar, dan barang bukti banyak,” ujar Arif saat konferensi pers di halaman Polresta setempat, Kamis, 30 November 2023.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, melaporkan peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon. Apabila mengetahui ada yang mengedarkan, ia meminta masyarakat segera melaporkan.
“Nanti kami tindak lanjuti, identitas yang melaporkan akan kita rahasiakan,” ucapnya.
Selain OKT, Satgas Narkotika Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu pengedar dalam jaringan tersebut adalah ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial RN dan tertangkap tangan saat mengedarkan sabu-sabu.
“Dari tangan RN kita mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar. Kita masih kembangkan jaringannya,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.